Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Indonesia Negara Hukum: Proses Semua Tanpa Pandang Latang Belakang
Feri menegaskan, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Siapapun dia, mau dari instansi militer, mau dari kementerian, lembaga negara, Presiden sekalipun harus tunduk pada prinsip atau azas negara hukum ini."
Jakarta - "Negara Indonesia adalah negara hukum" bunyi amandemen ter-update UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Adalah pasal Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pengusutan tuntas dugaan kasus korupsi Basarnas.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tergabung dari berbagai unsur organisasi sipil: KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Forum de Facto, AJI Jakarta, AlDP, dan lainnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam rilisnya Ahad (30/7/2023), menyatakan, peradilan tindak pidana korupsi merupakan kompetensi pengadilan umum bukan pengadilan militer.
Baca Juga : Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu Ajukan Mundur: Salam Antikorupsi
Koalisi Masyarakat Sipil menyoal sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta maaf setelah penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Permintaan maaf KPK menyusul dugaan salah prosedur, karena Henri dan Afri adalah militer aktif.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan, kasus korupsi di Basarnas menunjukkan korupsi tidak mengenal latar belakang, baik sipil maupun militer. Menurutnya, penting mengusut dugaan kasus-kasus korupsi, baik yang melibatkan perwira militer di semua instansi, di dalam maupun di luar lingkungan TNI.
“Diproses hukum siapapun tanpa memandang latar belakang jabatan bintang 1, bintang 2, bintang 3 semuanya harus diusut secara tuntas dan diproses hukum,” kata Gufron Mabruri.
Baca Juga : Tanggapan KPK Terkait Tersangka Kabasarnas Militer Aktif
KPK, lanjut Gufron, harus berani untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di Basarnas dan kasus-kasus korupsi lainnya yang melibatkan anggota TNI.
"Tentu menjadi tidak tepat menyampaikan permohonan maaf oleh KPK sementara dasar hukum untuk KPK melakukan penyidikan dan proses hukum itu kuat,” kata Gufron.
Aktivis Forum for the Facto, Feri Kusuma, mengatakan, UU 31 tahun 1997 sudah tidak sinkron dengan konstitusi Indonesia. Menurutnya, pernyataan Danpuspom bahwa hanya penyidik militer yang bisa menersangkakan anggota militer bertentangan dengan konsitusi.
Feri menegaskan, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Siapapun dia, mau dari instansi militer, mau dari kementerian, lembaga negara, Presiden sekalipun harus tunduk pada prinsip atau azas negara hukum ini."
Feri menilai tindakan petinggi TNI mendatangi KPK merupakan salah satu bentuk tindakan intimidatif terhadap proses penegakan hukum. Ditambah lagi, lanjut Feri, ada salah satu pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf
“Tidak ada sama sekali kompetensi Peradilan Militer untuk mengadili tindak pidana korupsi,” kata Feri menegaskan bahwa penanganan korupsi adalah kompetensi peradilan umum atau pengadilan Tipikor.
Undang- Undang Nomor 31 tahun 97, menurut Feri, sudah kedaluwarsa, seharusnya tidak diberlakukan, karena banyak sekali norma hukum dalam UU ini yang tidak sesuai dengan pembaruan hukum pascareformasi. Salah satu contoh adalah penggunaan istilah Panglima ABRI.
"Siapa yang dimaksud dengan panglima ABRI hari ini,” kata Feri.
Dirdik KPK Ajukan Mundur
Penetapan tersangka Kabasarnas disusul berita heboh pengajuan mundur Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Berikut ini bunyi pesan Asep yang viral.
Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media,
Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin).
Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
Terima Kasih
Salam Anti Korupsi
Demikian bunyi pesan Asep Guntur.
Diduga, kabar pengajuan mundur Asep imbas penetapan tersangka perwira TNI: Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
KPK telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkup Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa pihaknya khilaf atas penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat bersama Danpuspom jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
KPK rapat bersama Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko serta sejumlah perwira tinggi TNI lainnya sebelum menyampaikan keterangan pers.
"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," Johanis Tanak menambahkan.
Johanis mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI.
"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima, karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya hisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," kata Johanis.
Bareng KPK
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, hari yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto tetap bekerja sama KPK.
"Mekanismenya sama untuk tersangka militer perlu saksi dari sipil begitu juga sebaliknya. Dua aparat juga akan diperiksa sebagai saksi di KPK," kata Agung Handoko di hadapan para wartawan.
"Jadi prosesnya soal kecepatan saya kira tidak akan berbeda," Agung menambahkan.
Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, mengatakan, pihaknya akan terbuka dalam proses penyidikan dan akan melibatkan penyidik KPK.
"KPK ada di ruangan yang sama dengan Puspom TNI saat penyidikan,” kata Kreano Buntoro.
Selain Henri dan Afri, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus Kabasarnas ini, yaitu: Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. (rilis Koalisi Masyarakat Sipil/Republika/JF).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News