Dokter Penganiaya Anak 3 Tahun di Makassar Jadi Tersangka
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dokter M tidak ditahan.
Jejakfakta.com, Makassar - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan dokter M sebagai tersangka kasus penganiayaan anak 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, kepada Jejakfakta, Senin (31/7/2023).
Berdasarkan hasil gelar perkasa yang telah dilakukan oleh penyidik, Minggu (30/7), pelaku M dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, dokter M tidak ditahan.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
"Kita sudah periksa dia sebagai tersangka. Pelaku kooperatif datang ke Polrestabes Makassar begitu sampai langsung kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Kasus ini, kata Ridwan bermula ketika korban mendekati meja M yang sementara bermain catur di salah satu warkop di Makassar. Pelaku emosi saat bidak catur diambil oleh korban.
"Jadi ketika mendekati bidak catur itu dia langsung memukul dan memarahi. Namun, orang tua korban di TKP menyampaikan itu anak saya. Dia kemudian kembali lagi main catur, kemudian orang tua korban melihat anaknya dipukul kemudian dia melaporkan ke Polrestabes Makassar," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News