Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan TPPO, Seorang Mucikari Dibekuk
MR diduga telah lama beroperasi menjalankan bisnis TPPO melalui aplikasi media sosial.
Jejakfakta.com, Makassar - Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar menangkap seorang mucikari berinisial MR (32) yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi media sosial.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku berperan menawarkan seorang perempuan terhadap sejumlah lelaki melalui media sosial.
"MR sebagai Mucikari dan beroperasi melakukan Michat. Dia berkomunikasi dengan relasinya, sehingga MR ini akan mengirimkan (korbannya) yang akan dikirimkan relasinya," ujar Yudi kepada wartawan di kantor Polres Pelabuhan, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga : Di Tengah Banjir Informasi Digital, Melinda Aksa Minta Kader PKK Jadi Pelopor Literasi Internet
Menurut Yudi, pelaku diamankan di salah satu wisma yang terletak di Jalan Flores, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
"Saat kejadian anggota kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan memang MR berprofesi sebagai muncikari," jelasnya.
Hasil interogasi polisi, MR diduga telah lama beroperasi menjalankan bisnis terlarang tersebut. Di handphone MR ditemukan banyak sejumlah foto-foto korban yang akan diperjualkan kepada lelaki hidung belang.
Baca Juga : Perkuat Diseminasi SP4N-LAPOR!, Diskominfo Pangkep Gelar Sosialisasi Lewat Konten Media Sosial
"Dengan tarif sekali kencan 350 ribu," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News