Kejati Sulsel Periksa Mantan Bupati Takalar Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Pasir Laut
Mantan Bupati Takalar (inisial SK) diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan mantan Sekwan Faisal Sahing.
Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Kabupaten Takalar.
Terbaru, Penyidik memeriksa mantan Bupati Takalar (inisial SK). SK dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan berkas perkara mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (Sekwan) Kabupaten Takalar Faisal Sahing yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Memeriksa mantan Bupati Takalar) untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan mantan sekwan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi di Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (1/8/2023) kemarin.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Kejari Sulsel menetapkan Faisal Sahing sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020 pada Kamis 27 Juli 2023.
Penetapan tersebut itu setelah pihak tim penyidik Kejati Sulsel menemukan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar dan Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar, atas nama tersangka FS" ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Kamis malam (27/7/2023).
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Kemudian tersangka langsung dibawah ke Lapas Kelas 1A Makassar untuk ditahan selama 20 hari.
Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Diketahui, perbuatan para tersangka serta yang lainnya telah diduga telah melakukan pertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 2 7 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Di mana dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per meter kubik. Permohonan tersangka Akbar Nugraha selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh beberapa tersangka dan hukuman sebelumnya, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh tanggung jawab Gazali Mahmud kepada PT. Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500 per meter kubik.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan total nilai sebesar Rp 7.061.343.713,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan Faisal Sahing yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News