Buron 2 Bulan, Besse Dg Jinne Terpidana Farmasi Ilegal di Takalar Ditangkap

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, ekspose gelar perkara kepada wartawan di Kejati Sulsel, Kamis (3/8/2023). @Jejakfakta/Samsir

Pelaku Besse Dg Jinne terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

Jejakfakta.com, Makassar - Basse Dg Jinne (39), buronan terpidana kasus penyedia farmasi yang tidak memiliki izin edar akhirnya ditangkap Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Tim Tabur Kejari Takalar.

Besse ditangkap di dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Kamis (03/8/2023).

Pelaku ditangkap setelah dua bulan mangkir dari penegak hukum. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

"Berhasil mengamankan buronan terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan di Kejati Sulsel, Kamis (3/8/2023).

Pelaku divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Dalam hasil putusan pengadilan, kata Soetarmi, pelaku terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

"Kemudian pelaku dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," jelasnya.

Usai ditangkap, Besse dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Selain itu, Kejati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO oleh Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru