DPRD Sulsel Batal Kirim Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari berbincang dengan sejumlah anggota Dewan saat sebelum rapat paripurna digelar. @Jejakfakta/Atri

DPRD Sulsel memutuskan tidak mengirimkan nama calon Pj Gubernur Sulsel, karena rapat tidak kuorum.

Jejakfakta.com, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) batal mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur Sulsel setelah rapat paripurna tidak memenuhi jumlah anggota dewan yang hadir sesuai tatib sidang.

Sidang sempat diskorsing sidang selama dua kali 30 menit, namun tetap tidak kuorum sehingga beberapa anggota fraksi, yakni Partai Golkar, PDIP, PAN dan PKB meninggalkan ruang rapat paripurna.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menyatakan tidak mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Sulsel ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Baca Juga : GMTD Hormati RDP DPRD Sulsel, Tegaskan Kepastian Hukum dan Kepatuhan Regulasi

"Maka rapat paripurna untuk pengusulan nama calon Penjabat Gubenur Sulawesi Selatan yang akan diumumkan DPRD Sulsel, sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, untuk itu surat dari Mendagri yang meminta tiga nama diusulkan sampai tanggal 9 Agustus tidak dapat kami putuskan," kata Ina usai sidang paripurna, Selasa (8/8/2023).

Masa kerja Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akan selesai pada 5 September mendatang. Kementerian Dalam Negeri meminta tiga nama ke DPRD Sulsel untuk segera mengirimkan nama calon penjabat gubernur sebelum tanggal 9 Agustus.

Ina menyebut DPRD Sulsel memutuskan tidak mengirimkan nama-nama yang akan menjadi calon Pj Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Kolaborasi Alumni SMANSA untuk Atasi Masalah Sampah Kota

"Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama calon Penjabat Gubenur Sulsel untuk periode tahun 2023," ungkapnya.

Sebelum memasuki rapat paripurna, para pimpinan 9 fraksi melakukan rapat fraksi yang melahirkan empat nama Pj Gubernur untuk dibahas di dalam rapat paripurna.

Petama, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi, Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan RB, Drs. H. Jufri Rahman, Staf Ahli Kemenko Polhukam RI, Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL Abdul Rivai Ras dan Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum, Prof Aswanto, SH, MH.

Baca Juga : Manasik Haji Barru: Kakanwil Kemenag Sulsel Tekankan Pentingnya Haji yang Mabrur, Bukan Sekadar Maqbul

"Jadi kemarin itu hasil rapat kita mengerucut memang ada empat nama, tetapi dari surat pak menteri kita hanya mengusulkan tiga nama, makanya kita majukan ini ke dalam rapat paripurna. Kalau cukup kuorum maka kita akan mengadakan pemilihan. Namanya itu, Rivai Ras, Aswanto, Bachtiar dan Jufri Rahman," ungkapnya.

Setelah tidak mengusulkan nama calon Pj Gubernur Sulsel, kata Ina bahwa tidak ada konsekuensinya yang diterima DPRD Sulsel.

"Tidak ada konsekuensinya, karena kita hanya diminta tiga nama diusulkan yang nantinya akan diberikan ke bapak presiden. Jadi tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari Mendagri. Jadi tiga nama dari Mendagri saja diterima presiden," imbuhnya.

Baca Juga : Bupati Andi Ina Nilai Kibar Solusi Atasi Lapangan Kerja di Barru

Penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.

Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru