Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar Segera Disidangkan
Kasus ini merugikan Keuangan PDAM kota Makassar sebesar Rp. 20 Miliar lebih.
Jejakfakta.com, Makassar - Berkas perkara tiga tersangka yakni HA, TP dan AA beserta alat bukti dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2019 telah diambil alih penuntut umum yang selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada Jejakfakta, Kamis (10/8/2023).
Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu (HA) Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019, (TP) Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018 dan (AA) Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.
Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Tangguh Bencana
"Tersangka HA, TP dan AA diduga telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp. 20 Miliar lebih," jelasnya.
Para tesangka dikenakan aturan, yakni primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News