Konflik Lahan Sawit hingga Menewaskan 1 Warga di Mateng, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Berat
Terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Jejakfakta.com, Makassar - Kelurga korban H. Mayong berharap para terdakwa dijatuhi hukuman seadil-adilnya atas pembunuhan yang diduga dilakukan secara berencana di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) pada 14 Januari 2023 lalu.
Dimana peristiwa itu telah merenggut nyawa H. Mayong dengan meninggalkan akibat sabetan senjata tajam. Sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Saat ini para terduga pelaku sudah menjalani proses sidang yang ke 8 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mamuju.
Baca Juga : Pemkot Makassar Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Aset Perumahan Pemda Manggala ke Polda Sulsel
Gassing (49), anak korban H. Mayong berharap para terdakwa yang saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan mendapat hukuman berat sebagaimana yang disangkakan dengan dugaan perencanaan pembunuhan.
"Saya mengharapkan agar kami keluarga diberikan keadilan. Pelaku atau terdakwa dihukum sesuai dengan pasal perencanaan yaitu pasal 340," ujar Gassing kepada wartawan dalam jumpa pers, di Makassar, Sabtu (12/8/2023).
Disinggung soal motif pembunuhan tersebut. Gassing, anak pertama korban menduga itu ditengarai soal lahan sawit.
Baca Juga : Terungkap: Motif Keluarga Mantan Suami Pembunuh Abby Choi Terkait Harta, Enam Tersangka Ditangkap
Dikatakan, para terdakwa mengklaim lahan yang dikelola oleh alm. H. Mayong itu adalah miliknya, karena pernah dikelola oleh neneknya. Sementara H. Mayong punya alat bukti berupa sertipikat tanah.
"Ini perkara lahan sawit yang di klaim terdakwa bahwa lahan itu peninggalan nenek moyang mereka. Sementara klien kami memiliki alas hak yang jelas sudah diakui pemerintah setempat," ujarnya.
Diceritakan anaknya, saat itu korban tengah beraktivitas di kebun sawitnya bersama beberapa orang rekannya. Di mana lahan tersebut yang diklaim sebagai tanah milik salah satu diantara para terduga pelaku.
Baca Juga : Mantan Kepala dan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Didakwa Rugikan Negara Rp4,8 M
Kemudian, orang yang mendatangi H. Mayong tersebut melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
"Di lokasi waktu itu, sedang mau panen sawit. Orang tua saya meninggal secara sadis. Itu diduga direncanakan dibuktikan dengan adanya tombak dan mati diatas lahan pribadinya, sertipikat ada, jual beli ada," tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum kelurga korban, Keisha Amanda, mengatakan, para terduga pelaku dalam waktu dekat akan kembali menjalani proses sidang. Para pelaku dikenakan dakwaan sebagai terduga pelaku pembunuhan berencana.
Baca Juga : Berkas Lengkap, Pelaku Utama Pembunuhan Bocah di Makassar Diserahkan ke Jaksa
"Nanti hari Senin itu rencananya sidang ke 9. Sementara sidang agendanya keterangan saksi dan untuk dakwaan itu pasal primer nya itu pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, pasal 170, pasal 351 ayat 3 kemudian juncto pasal 55," ujarnya.
Dikatakan Keisha Amanda, dari total 14 orang yang menjalani proses hukum, satu diantaranya telah diputuskan hukumannya. Sementara 13 orang lainnya masih tengah menjalani proses persidangan.
"Total ada 14 terdakwa satu anak dibawah umur kemarin sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun. Putusan 8 tahun karena anak," bebernya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News