122 Napi Korupsi di Sulsel Dapat Remisi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Kamis (17/08/2023). @Jejakfakta/Samsir

Tahanan berkelakuan baik dan tidak berpotensi melawan hukum.

Jejakfakta.com, Makassar - Sebanyak 122 narapidana kasus korupsi warga binaan yang ada di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Warga binaan diatas merupakan bagian dari jumlah keseluruhan yang mendapat remisi dari jumlah total 6.567 yang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Termasuk 32 napil lain yang langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap sejumlah narapidana korupsi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Panen Raya di Lapas Kelas I Makassar, Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

"Undang-undang nomor 22 tahun 2022 sudah tidak ada lagi diskriminasi," katanya di Makassar, Kamis (17/8/2023).

Ia mengatakan, pemberian yang diberikan terhadap naripidana korupsi juga bagian dari aturan. Dengan kata lain, para naripidana korupsi juga punya hak seperti napi lain.

"Remisi adalah hak narapidana kecuali dalam pidana-pidana itu yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara," jelasnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Penghargaan Kemenimipas, Tegaskan Komitmen Makassar dalam Pembinaan Warga Binaan

Dikatakan, kasus korupsi tidak masuk dalam kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan negara sehingga koruptor juga berhak mendapatkan masa pengurangan tahanan.

"Korupsi tidak masuk lagi (dalam tindak pidana yang mengancam keselamatan negara)," katanya

Dalam catatan Kemenkumham Sulawesi Selatan, tercatat 1.040 orang terima remisi umum (RU I) satu bulan, untuk remisi dua bulan sebanyak 1.283, sebanyak 2.479 orang diusulkan tiga bulan, empat bulan ada 1.094 orang, sedangkan untuk lima bulan sebanyak 456 orang, kemudian sebanyak 183 orang diusulkan mendapat 6 bulan.

Baca Juga : Bupati Irwan Dukung Pembangunan Rutan di Lutim, Segini Lahan yang Disiapkan

"Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 32 Orang," ungkapnya.

Pemberian remisi terhadap sejumlah warga binaannya itu dinilai sebagai bentuk wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian bagi para narapidana.

Hal itu jika para tahanan mendapat perubahan seperti berkelakuan baik dan tidak berpotensi melawan hukum kedepannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru