KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Pinrang di Pemilu 2024
KPU Pinrang meminta masukan dan tanggapan masyarakat.
Jejakfakta.com, Pinrang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hasil putusan tersebut diumum dengan nomor 518/PL.01-4-PU/7315/2023 tentang daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota Pinrang dalam pemilihan umum tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 70 peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Pinrang mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten/Kota Pinrang dan presentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai mana terlampir.
Baca Juga : Mangrove Jadi Benteng Alami, Upaya Nyata Lindungi Pesisir Suppa dari Abrasi
Berkenan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 71 peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 3023.
Lanjut dari itu, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat agar kiranya memperhatikan hal-hal berikut :
1. Masukan dan tanggapan masyarakat di sampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
2. Masukan dan tanggapan masyarakat di sertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten/Kota Pinrang.
Dengan melalui di bawah ini, yakni :
a. website infopemilu KP, yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
b. Kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat, Jl. Bintang No.4 Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto
e. Email: KPU_Pinrang @ KPU.go.id
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten/Kota Pinrang.
Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News