Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Rutan Polda Sulsel, Keluarga Korban Minta Keadilan

Korban FM didampingi kuasa hukum LBH Makassar melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual oleh oknum polisi Briptu S. @Jejakfakta/dok. LBH Makassar

LBH Makassar tegaskan pelaku Biptu S harus diadili hingga ke peradilan umum.

Jejakfakta.com, Makassar - Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual di rumah tahanan (rutan) Polda Sulsel yang dilakukan oknum polisi Briptu S, sangat terpukul mendengar peristiwa yang telah dialami FM di dalam rutan.

W, ibu kandung korban FM berharap anaknya mendapatkan keadilan dan perlindungan selama dalam proses hukum berjalan saat ini.

“Kantor polisi harusnya jadi salah satu tempat aman bagi anak saya. Sekalipun dia tahanan, tapi dia manusia, dia perempuan, seharusnya selama ditahan hal seperti ini tidak terjadi. Saya khawatir karena sampai sekarang ia masih ditahan di sana. Bahkan sekarang dia dijauhi, karena melapor, atas perbuatan tersebut, Briptu S," ungkap W, dalam keterangannya melalui pendamping Hukum LBH Makassar, Rabu (23/08/2023).

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

Selain itu, korban dan orang tuanya yang didampingi LBH Makassar, resmi melaporkan Briptu S atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual di SPKT Polda Sulsel, pada Selasa 22 Agustus 2023.

Sebelumhya, pihak korban telah melaporkan Briptu S ke Divisi Propam Polda Sulsel pada 8 Agustus 2023 lalu, atas dugaan pelanggaran kode etik Kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Propam Polda terkait perkembangan Saksi etik yang dijatuhkan kepada pelaku.

Mirayati Amin, penasehat hukum korban dari LBH Makassar mengatakan bahwa perbuatan Briptu S merupakan kejahatan kesusilaan.

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

"Pelecehan seksual fisik yang dilakukan telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.

Sehingga, menurut Mira, Laporan Pelanggaran Kode Etik yang diproses oleh Propam Polda tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara," jelas Mira.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

"Melihat ancaman pidana pasal tersebut, sudah sepatutnya proses hukum terhadap Briptu S tidak hanya sampai pada sidang disiplin, melainkan harus diadili hingga ke Peradilan Umum,” tegasnya.

Mira juga mengatakan peristiwa yang dialami korban FM dapat mencoreng nama baik Polda Sulsel jika Briptu S tidak mendapatkan sanksi yang adil dari perbuatannya. Sehingga tidak terjadi lagi hal serupa.

“Kasus ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sulsel, karena gagal memberikan jaminan keamanan bagi tahanan. Sehingga, Polda Sulsel harus memberikan perhatian serius pada kasus ini, mengingat Briptu S memiliki riwayat pelanggaran serupa pada kantor sebelumnya yang hanya berakhir pada sidang disiplin,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru