Buronan Korupsi Agrobisnis di Barru Sulsel Ditangkap Usai Berkebun Cengkeh di Mamuju
Munir bin Sennang (58) terpidana korupsi proyek pengembangan agrobisnis holtikultura, Kabupaten Barru, Tahun Anggaran 2003.
Jejakfakta.com, Makassar - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Barru (Kejari Barru) menangkap Munir bin Sennang (58) terpidana korupsi proyek pengembangan agrobisnis holtikultura, Kabupaten Barru, Tahun Anggaran 2003.
Munir bin Sennang ditangkap di lokasi di Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Rabu (23/08/2023) sekitar pukul 04.45 Wita, setelah pihak Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terdakwa telah kembali dari lokasi pelariannya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, Munir bin Sennang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Barru dengan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023. Kemudian kembali ditetapkan oleh Kejati Sulsel sebagai DPO atas dasar permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Barru
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
"Setelah Terdakwa mengetahui bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru maka Terdakwa Munir bin Sennang melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh diatas puncak gunung," ujar Soetarmi.
Dikatakan Soetarmi bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011.
"(Dengan begitu) terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," jelasnya.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Selanjutnya menghukum Terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka Terdakwa dipina penjara selama 3 bulan," sambungnya.
Selanjutnya Soetarmi mengatakan, berdasarkan perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak agar jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Soetarmi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News