KPU RI Menganulir Faisal Amir dan Fitriniela Patonangi Jadi Timsel 7 Kabupaten/Kota di Sulsel
"Tidak ada apa-apa mungkin bukan jalannya di situ," kata Fitriniela.
Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganulir dua calon Timsel bernama Faisal Amir dan Fitriniela Patonangi usai mendapat sorotan dari Organisasi Mahasiswa Sipil (OMS) Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diketahui setelah KPU RI kembali mengumumkan nama-nama calon timsel usai mendapat tanggapan masyarakat.
"Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1064 tahun 2003 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 1045 tahun 2023 tentang penetepan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 28 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Periode 2023-2028," tertulis dalam pengumuman pada tanggal 24 Agustus 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga : Wabup Gowa Sisihkan Gaji Pribadi untuk Lawan Stunting, 200 Keluarga di Bajeng Terima Paket Gizi
Adapun lima nama yang diumumkan untuk menyeleksi peserta calon komisioner di tujuh kabupaten/kota diantaranya, Burhan, Syamsurijal A Hatta Fakhrurrozi, Mohammad Arif, dan Taslim.
Sementara sebelumnya KPU RI dengan surat pengumuman nomor: 83/SDM.12-Pu/04/2023 terkait perektutan timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota menyematkan nama Faisal Amir dan Fitriniela Patonangi
Terkait pergantian kedua dua nama tersebut, Faisal Amir dikabarkan memilih mundur sebelum KPU RI kembali mengumumkan hasil tanggapan masyarakat.
Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Munafri Ajak Warga Makassar Jaga Harmoni dan Perkuat Persatuan
Sementara itu, Fitriniela Patonangi mengkonfirmasi pergantian tersebut. Meski tidak memilih mundur sebelumnya, iapun menerima hasil putusan pergantian oleh KPU RI tersebut.
"Tidak ada apa-apa mungkin bukan jalannya di situ," kata Fitriniela, Jumat (25/8/2023).
Sebelumnya, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan mempertanyakan sikap KPU RI yang menunjuk Faisal Amir dan Fitriniela Patonangi untuk menjadi Timsel di 7 wilayah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Hal itu dinilai karena keduanya pernah mendapat sanksi dari DKPP.
Baca Juga : Lawan Tantangan Algoritma, Vokasi UNHAS dan KPU Selayar Bangun Demokrasi Kreatif Lewat Konten Digital
"KPU RI harus cermat memperhatikan rekam jejak dalam memilih timsel. Masuknya nama Faisal Amir dan Fitriniela yang notabene telah rekam jejaknya menunjukkan pernah disanksi oleh DKPP menunjukkan sikap tidak cermat dari KPU RI, dan kami berharap dapat menganulir 2 nama tersebut," jelas Samsang Syamsir Kordinator OMS Sulsel, Selasa (22/8/2023).
"Dan untuk FA dan FP seharusnya mengambil sikap legowo untuk mundur dari bakal timsel sebagai tanggung jawab moralnya. Bagaimana bisa mereka menyeleksi penyelenggara sementara secara moral etik mereka bermasalah," sambungnya.
Namun, salah satu calon anggota Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di beberapa Wilayah Sulsel, Fitrinela Patonangi sempat melakukan klarifiasi yang menyatakan tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara
"Jadi sejak saya di KPU Kabupaten dan Bawaslu Provinsi (Sulawesi Barat) saya tidak pernah di sanksi DKPP terkait tugas, tanggung jawab dan kewenangan apalagi integritas sebagai penyelenggara pemilu," kata Fitrinela menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya, Rabu (23/8/2023). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News