Prapradilan SP3 Kasus Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra Diterima, Polda Sulsel Diminta Lanjutkan Proses Penyidikan

Sidang prapradilan penghentian penyidikan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung Pongtorra di Toraja Utara yang dilakukan JD oleh Penyidik Polda Sulsel digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/08/2023). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Hakim menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon.

Jejakfakta.com, Makassar - Sidang prapradilan penghentian penyidikan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung Pongtorra di Toraja Utara yang dilakukan JS oleh penyidik Polda Sulsel digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/08/2023).

Hakim mengabulkan permohonan pemohon dan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Sulsel sebagai dasar berhentinya penanganan kasus dinyatakan tidak sah.

Pada sidang pertama para pihak yakni Walhi bersama PBHI Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Hutan Lindung Pongtorra sebagai pihak pemohon dan Ditreskrimsus Polda Sulsel sebagai termohon hadir dalam sidang kali ini.

Baca Juga : 6 Bulan Pascatumpahan Minyak PT Vale, WALHI Ungkap Pencemaran Capai 19 Km dan Tuntut Akuntabilitas

Pihak pemohon dalam menguraikan pokok-pokok permohonan yang berisi, pemohon menjelaskan kasus tersebut telah dilakukan pemberhentian penyidikan oleh Polda Sulsel pada bulan Desember tahun 2022 lalu.

“Kami merasa pihak penyidik Polda tidak serius menangani perkara ini, karena sudah dilakukan penetapan tersangaka, dan pada saat penetapan tersangka pihak Polda tidak menahan tersangka JD,” kata Kepala Divisi Hukum dan Politik Hijau Walhi Sulsel, Arfiandi Anas, Senin (28/8/2023).

Menurut Arfiandi, kejanggalan lainnya yakni alasan penghentian yang dimuat dalam SP2HP bahwa pihak penyidik menganggap perkara tidak cukup bukti, padahal pada proses penyidikan telah dilakukan penetapan tersangka kepada JS anggota DPRD Sulsel.

Baca Juga : Warga Tolak Tambang Emas di Enrekang, Justru Diperiksa Polisi

Kemudian pihak penyidik juga tidak serius menindak lanjuti permintaan Jaksa untuk melakukan tapal batas pada lokasi objek perkara malah menghentikan perkara secara sepihak.

“Sesuai dengan petunjuk SK 362 yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup sudah menunjuk kawasan itu sebagai kawasan hutan lindung artinya itu menjadi dasar lokasi itu sebagai kawasan hutan lindung,” bebernya.

Walhi Sulsel juga tengah melakukan pengukuran titik koordinat pada kawasan tersebut, sebagai bukti bahwa hutan tersebut adalah hutan yang dilindungi oleh negara.

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

“Walhi Sulsel sudah mengambil titik koordinat pas di lokasi Villa yang jadi objek perkara. Ketika kami klarifikasi di pihak BPKH sebagai pihak yang memiliki otoritas sebagai penilaian, mengeluarkan surat bahwa lokasi tersbut hutan lindung,” kata Arfiandi.

Adapun kesimpulan gugatan yang diminta oleh pemohon, hakim menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan bahwan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik sebagai dasar berhentinya penanganan kasus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara a quo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru