Ricky Ham Pagawak Bersitegang Staf JPU KPK Saat Minta Borgolnya Dibuka
Mantan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Makassar.
Jejakfakta.com, Makassar - Sempat bersitegang saat diminta borgolnya dilepas Ricky Ham Pagawak akhirnya minta maaf kepada staf Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Rabu (30/8/2023).
Ricky menceritakan kronologi kejadian kepada Jejakfakta.com saat dirinya memasuki kantor PN Makassar, ia minta dibukakan borgol ditangannya.
Staf Ricky dan sekaligus yang menjadi saksi pada persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi, ingin berjabat tangan dengan terdakwa sehingga ia meminta borgolnya dibuka.
Baca Juga : Dishub Makassar Tegaskan Bebas Pungli dan Gratifikasi Demi Pelayanan Publik Berintegritas
"Anak buah saya jadi saksi. Jadi saya mau jabat tangan, budaya kami," kata Ricky kepada Jejakfakta.com di PN Makassar, Rabu (30/8/2023).
Namun, saat salah satu pengawalnya atau staf dari JPU ingin membuka borgol, lalu staf yang lainnya melarang membuka borgol tersebut, sehingga Ricky sempat bersitegang dan mendorong salah satu staf JPU.
"Yang satu sudah buka yang satu tidak boleh dibuka, Saya (Ricky) bilang buka karena itu staf saya mau jabat tangan," bebernya.
Baca Juga : Eks Kadis Sosial Makassar dan Enam Terdakwa Lainnya Didakwa Korupsi Bansos Covid Rp5,2 Miliar
Meski demikian, Ricky mengaku telah meminta maaf kepada staf yang sempat bersitegang dengan dirinya.
"Saya bilang kamu ini salah paham. Akhirnya kita (saling) minta maaf," imbuhnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak kembali menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Makassar pada Rabu (30/8/2023).
Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto Sebut Harun Masiku Korban, KPK: Tidak Benar
Namun pada saat ke dalam lobi pengadilan bersama pengawalnya, Ricky menyuruh anak buahnya untuk segera membuka borgolnya.
"Buka dulu ini (borgol)," kata Ricky.
Tapi, perintah itu tidak langsung dilaksanakan dengan alasan nanti akan dibuka di depan ruangan sidang.
Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto Sebut Harun Masiku Korban Terkait Kasus Suap Anggota KPU
"Pak di depan aja pak, ruang sidang," jawabnya pengawalnya.
Kemudian pada saat perdebatan Ricky didengar oleh salah satu staf JPU KPK, Waluyo. Lalu mendekati Ricky namun Waluyo tiba-tiba di dorong oleh Ricky dan juga memarahi Waluyo.
"Dia minta disitu (buka borgolnya di lobi) tapi pengawalnya tidak dikasih. Saya bilang buka saja, malah ngamuk," kata Waluyo. (*)
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News