KPU Sulsel Rilis 6 Caleg Eks Terpidana, Ini Daftarnya
Eks Napi tersebut juga harus menyampaikan ke publik melalui media massa yang merupakan salah satu syarat pencalonan caleg.
Jejakfakta, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut 6 caleg DPRD Sulsel yang merupakan mantan terpidana.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan setiap eks terpidana yang ingin mencalonkan sebagai Bacaleg harus dengan berbagai syarat ketentuan.
“Mantan napi dapat menjadi Caleg dengan syarat sudah jedah 5 tahun sejak dia bebas, dengan dibuktikan suket lapas/Bapas, salinan putusan pengadilan, bukti pernyataan yg memuat latar belakang jati diri yg bersangkutan sebagai mantan napi,” kata Hasbullah kepada Jejakfakta.com, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Nilai KPU Tidak Serius dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Selain itu, kata Hasbullah eks Napi tersebut juga harus menyampaikan ke publik melalui media massa yang merupakan salah satu syarat pencalonan.
“Sebelumnya mereka sudah sampaikan lewat media karena itu sebagai syarat, sebagai kewajiban mengumumkan ke publik,” bebernya.
Nama Caleg DPRD Sulsel Mantan Terpidana:
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
1. Muhammad Ilyas Banno SE (Gerindra) Sulsel 6
2. Muh. Rustan A.R (PDI Perjuangan) Sulsel 5
3. Andi Muh. Natsir (Golkar) Sulsel 9
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Hadiri Peringatan HUT ke-356 Provinsi Sulawesi Selatan
4. Ratte' Salurante (Nasdem) Sulsel 10
5. Muhammad Kasmin (PKS) Sulsel 4
6. Bayu Purnomo (GELORA) Sulsel 11
Baca Juga : Senator Peduli Pangan di Sulsel, DPD RI Kawal Implementasi Asta Cita Prabowo di Bidang Pangan
Sebelumnya, KPU RI juga merilis caleg DPR RI dan DPD RI yang merupakan mantan terpidana beserta partai pengusungnya, 3 diantaranya Caleg dari Sulawesi Selatan.
Nama Caleg DPR RI dan DPD RI Mantan Terpindana:
DPRD RI
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
1. H. Amry (Gerindra, Sulawesi Selatan I) Korupsi Jalan Lastor PPI Bontobahari.
2. Nurdin Halid (Golkar, Sulawesi Selatan II) Korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
DPD RI
ABD Waris Halid (Sulawesi Selatan) Korupsi penyelundupan 73 ribu ton gula (2005).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News