2 Caleg PPP Mantan Terpidana Masuk DCS DPRD Makassar

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, M. Gunawan Mashar. @Jejakfakta/dok. KPU Makassar

Sudirman Lannurung dari PPP, mantan napi untuk kasus korupsi.

Jejakfakta, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut 2 Caleg DPRD Makassar merupakan mantan terpidana.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, M. Gunawan Mashar mengatakan, kedua caleg tersebut dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa.

"Ada 2 mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar," kata Gunawan dalam keterangan persnya, Kamis (31/08/2023).

Baca Juga : Plt Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Bahas Bendung Karet Sungai Tallo

"Pertama; Sudirman Lannurung dari PPP, mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," sambungnya.

Saat pengajuan dokumen, kata Gunawan, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya.

"Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," katanya.

Baca Juga : HUT ke-357 Sulsel, Plt Bupati Gowa Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah

Sementara caleg lain yang termasuk mantan terpidana adalah Rahmat Taqwa dari PPP. Menurut Gunawan, pasal yang dikenakan ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," jelasnya.

Kedua nama ini sudah memenuhi syarat semua karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan.

Baca Juga : IAS Bawa Semangat Baru, Golkar Sulsel Bidik Tambahan Kursi di DPR RI

"Makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," jelas Gunawan.

Sebelumnya, KPU RI dan KPU Sulsel juga merilis caleg DPR RI, DPD RI dan DPRD Sulsel yang merupakan mantan terpidana beserta partai pengusungnya.

Baca Juga : MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat

Nama Caleg DPRD Sulsel, DPR RI dan DPD RI Mantan Terpidana:

DPRD Sulsel

Baca Juga : DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Ada Potensi Saving Rp50 Miliar

1. Muhammad Ilyas Banno SE (Gerindra) Sulsel 6

2. Muh. Rustan A.R (PDI Perjuangan) Sulsel 5

3. Andi Muh. Natsir (Golkar) Sulsel 9

4. Ratte' Salurante (Nasdem) Sulsel 10

5. Muhammad Kasmin (PKS) Sulsel 4

6. Bayu Purnomo (GELORA) Sulsel 11

DPRD RI

1. H. Amry (Gerindra, Sulawesi Selatan I) Korupsi Jalan Lastor PPI Bontobahari.

2. Nurdin Halid (Golkar, Sulawesi Selatan II) Korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

DPD RI

ABD Waris Halid (Sulawesi Selatan) Korupsi penyelundupan 73 ribu ton gula (2005).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru