LBH Makassar Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Tahanan Korban Pelecehan di Rutan Polda Sulsel

FB korban pelecehan seksual didamping kuasa hukumnya dari LBH Makassar. Semenjak kasus ini dilaporkan korban kerap mendapatkan teror. @Jejakfakta/dok. LBH Makassar

Upaya permintaan perlindungan rumah aman yang diajukan LBH Makassar ditolak oleh UPT PPA Provinsi Sulsel.

Jejakfakta.com, Makassar - FB korban pelecehan seksual di Rutan Polda Sulsel, diduga mengalami pengancaman oleh anggota kepolisian Rutan Polda Sulsel pasca melaporkan kasus yang dialaminya.

Menurut FB, intimidasi itu diterima setelah kasusnya dilaporkan ke Propam Polda dan semakin intens setelah ia melaporkan Briptu S atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada 22 Agustus 2023, di SPKT Polda Sulsel.

“Semenjak kasusnya diproses di Propam, semenjak itu saya mulai diteror. Kadang dibentak, diteriaki. Apalagi, setelah masuk laporan polisi ke SPKT tambah intens intimidasinya. Saya disuruh memaafkan, bahkan diminta cabut saja laporannya. Tapi, saya tidak bisa,” ungkap FB melalui kuasa hukumnya, Mirayati Amin, Koordinator Bidang Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar, dalam keterangannya, Senin (04/09/2023).

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

Hingga saat ini Korban masih ditahan di Rutan Polda Sulsel. LBH Makassar telah mengajukan upaya permintaan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan ke UPT PPA Provinsi Sulsel sejak (23/08/2023).

Pemeriksaan psikologis kemudian dijadwalkan pada 31/08/2023, namun sehari sebelumnya Tim Kuasa Hukum LBH Makassar mendapat informasi bahwa untuk pemeriksaan psikologis forensik korban harus dengan permohonan yang diajukan oleh penyidik kepada pihak UPT PPA Provinsi Sulsel.

Terkait dengan upaya permintaan perlindungan rumah aman yang diajukan LBH Makassar, hal ini ditolak oleh UPT PPA Provinsi Sulsel dengan alasan korban saat ini masih berproses hukum sebagai Tersangka.

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Mirayati Amin, selaku Kuasa Hukum Korban menjelaskan bahwa sejak awal Tim Hukum LBH Makassar sudah melakukan koordinasi dengan UPT PPA Provinsi Sulsel. Mengingat tempat kejadian berada di Rutan Polda, maka perlindungan dan pemulihan korban harus jadi prioritas, salah satunya dengan memindahkan korban ke rumah aman.

“Sangat disayangkan hingga hari ini korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan. Padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa UPTD PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban,” jelasnya.

Tak hanya itu, LBH Makassar juga menyoroti sikap pasif dari Unit PPA Polda Sulsel yang abai terhadap upaya perlindungan korban. Padahal, peristiwa tersebut terjadi di dalam wilayah Polda Sulsel.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

LBH Makassar sudah beberapa kali menemui Direktur Tahti Polda Sulsel untuk meminta pertanggungjawaban Kepolisian atas perlindungan terhadap korban, namun hingga hari ini belum membuahkan hasil.

LBH Makassar menyesalkan UPT PPA Provinsi menolak memberikan perlindungan rumah aman dan mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) untuk mengevaluasi dan memastikan terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan rumah aman dan pemulihan psikologis.

"Meminta Kapolda Sulsel bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban," tegas Mira.

Baca Juga : Tolak Tambang Emas, Warga Cendana Enrekang Dijemput Polisi Tanpa Surat Panggilan, LBH Makassar Sebut Ada Kriminalisasi

Tak hanya itu, Mira juga meminta Kabid Propam Polda Sulsel membuka informasi terkait seluruh proses dan hasil pemeriksaan pelanggaran etik Briptu S; dan Percepatan proses hukum terhadap Briptu S, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/747/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Meminta Kapolri untuk memonitoring kasus, mengevaluasi penahanan dan penetapan kebijakan terkait perlindungan dan ruang aman bagi tahanan perempuan dan Direktur Tahti Polda Sulsel untuk melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian atau pihak lain, atas tindakan intimidasi terhadap korban," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, bahwa kasus pelecehan seksual tersebut masih didalami pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

"Apabila terbukti, kita akan melakukan tindakan tegas, itu sesuai dengan perintah bapak kapolda, apakah kita nanti akan memberikan sanksi etik ataukah pidana. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari Propam, kita juga berkoordinasi dengan Dirkrimum," kata Komang, Kamis (17/8/2023). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru