Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam, Ulama Dua Pendapat
Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan, ada dua pendapat para ulama dalam perkara jual beli kucing. Ada pendapat yang melarang jual beli kucing dan ada juga yang membolehkannya.
Makassar - Kucing, ada yang seharga sepeda motor bahkan lebih. Ada yang menjadikannya sebagai ladang bisnis kekinian, namun bagaimanakah Islam memandang kegiatan jual beli kucing?
Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan, ada dua pendapat para ulama dalam perkara jual beli kucing. Ada pendapat yang melarang jual beli kucing dan ada juga yang membolehkannya.
Yang melarang
Baca Juga : Hukum Jual Beli Barang Ilegal dalam Islam
Pelarangan jual beli kucing didasarkan pada hadits berikut ini:
“Dari Abu az-Zubair, ‘Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing?’ Ia berkata, ‘Rasulullah Saw. melarang hal itu.” (H.R. Muslim).
Hadis yang diriwayatkan Imam Muslim di atas adalah sahih, yang menunjukkan adanya keharaman jual beli kucing. Bahkan, Imam Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid pun ber-hujjah dengan hadits tersebut dan berpandangan bahwa jual beli kucing itu dilarang.
Baca Juga : Ruginya Orang yang Malas Jabat Tangan dan Ucap Salam
Yang membolehkan
Ada juga ulama yang berpandangan bahwa jual beli kucing itu sebenarnya diperbolehkan. Alasan diperbolehkannya jual beli kucing karena menilai bahwa hadits Imam Muslim di atas itu menunjukkan makruh saja. Artinya, makruh di sini adalah makruh tanzih atau makruh yang mendekati pembolehan karena menjual kucing bukanlah perbuatan yang menunjukkan akhlak baik dan muruah/kehormatan diri (Syekh Abu al-Ala al-Mubarkafuri dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi).
Selain itu, ulama pun beralasan bahwa larangan dalam hadis di atas bukanlah bermakna haram, melainkan hanya larangan dari segi kepantasan/kepatutan dan etika. Sehingga, menurut Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa jika menjual beli kucing itu termasuk yang membawa manfaat, maka menjualnya adalah sah, serta harganya adalah halal. Itulah pendapat dari ulama yang berpandangan dibolehkannya jual beli kucing.
Baca Juga : Pandangan Islam Tentang Ayah yang Jarang Temani Anak dan Istrinya
Wallahu’alam bishawab.(rumahzakat.org).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News