BPBD Tetapkan Kota Makassar Status Tanggap Darurat Air Bersih
Sebanyak 6.767 kepala keluarga dengan total jiwa sebanyak 16.250 orang yang tersebar di lima kecamatan dan 17 kelurahan di Makassar yang terdampak kekeringan.
Jejakfakta.com, Makassar - Akibat dampak kekeringan yang terjadi di lima kecamatan dan 17 kelurahan di Makassar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Makassar, telah menetapkan status tanggap darurat.
"Jadi karena keterbatasan akses air bersih maka pemerintah kota yang dilakukan yaitu menetapkan status Kota Makassar tanggap darurat," kata Kepala BPBD Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, Sabtu (9/9/2023).
Berdasarkan data BPBD Makassar pertanggal 8 September 2023 wilayah terdampak kekeringan di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 1.315 rumah, Tamalanrea sebanyak 1400 rumah, Ujung Tanah sebanyak 769 rumah, Tallo sebanyak 2.392 rumah dan Panakukkang sebanyak 240 rumah.
Baca Juga : PDAM Makassar Kebut Sambungan Pipa Baru, Krisis Air Bersih di Utara Kota Ditarget Teratasi Akhir Juni
Sementara jumlah warga yang terdampak kekeringan sebanyak 6.767 kepala keluarga dengan total jiwa sebanyak 16.250 jiwa yang tersebar di lima kecamatan dan 17 kelurahan di Makassar.
"Kalau terdampak ada lima kecamatan yang terparah dilanda kekeringan. Kalau kita fokus ketersediaan air bersih ada di lima kecamatan, Panakukkang, Tallo, Ujung Tanah, Tamalanrea, Biringkanaya. Diantaranya paling tertinggi itu di Kecamatan Tallo," ungkapnya.
Alasan mentepatkan kota Makassar menjadi status tanggap darurat kekeringan, kata Hendra karena dapat memudahkan akses darurat bagi pemerintah dalam menanggulangi kondisi tersebut.
Baca Juga : Lima Fraksi Kompak Setuju, Penguatan Perumdam Waemami Diarahkan Perluas Akses Air Bersih di Luwu Timur
"Karena dengan penetapan status tanggap darurat berarti ada beberapa kemudahan akses bagi pemerintah dalam menanggulangi suatu kondisi dalam hal ini darurat bencana kekeringan. Seperti contoh, kami sekarang mendistribusikan air bersih ke titik yang sudah di asesmen yang telah dilakukan pihak kecamatan dan kelurahan," jelasnya.
Dengan ditetapkan status tanggap darurat, Kata Hendra BPBD dapat memberikan air bersih ke masyarakat dari PDAM tanpa harus mengeluarkan biaya.
"Kami ini mengambil sumber air dari PDAM kalau seandainya tidak dalam kondisi tanggap darurat, kita harus bayar, cuman dengan kondisi darurat ini kita tidak dikenakan biaya. Keterlibatan armada dari kecamatan maupun dari dinas damkar dan DLH, itu bisa difungsikan oleh BPBD dalam mendistribusikan air bersih ketitik itu," terangnya.
Baca Juga : Respons Cepat Aduan Warga, BPBD Makassar Turun Bersihkan Kanal Bara-Baraya Timur
Meski demikian, Hendra mengaku pihaknya belum mengetahui besaran anggaran dari biaya tak terduga (BTT) yang akan digunakan dalam penanganan dampak kekeringan di Makassar setelah ditetapkan status tanggap darurat.
"BTT belum keluar, sementara dalam pembahasan," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News