Polisi Bongkar Prostitusi Online di Makassar, Dua Pelajar Diamankan

Polisi menggerebek praktik TPPO dan mengamankan mucikari prostitusi online di salah satu wisma di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Senin (11/9/2023). Foto: Humas Polsek Rappocini

Modus dari praktik tersebut itu dilakukan dengan cara menawarkan seorang perempuan selaku korban eksploitasi melalui aplikasi online.

Jejakfakta.com, Makassar - Dua pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamakan aparat kepolisian karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka menjual rekannya sesama pelajar melalui aplikasi MiChat.

Hal tersebut diketahui setelah Tim Khusus Reserse Kriminal Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan 5 remaja di salah satu wisma di Jalan Pelita Raya Makassar, Senin (11/9/2023).

Adapun lima orang yang diamankan, masing-masing berinisial NS (16), AD (16), AL (17) dan AW (18), tiga diantaranya berstatus pelajar dan satu orang buruh bangunan.

Baca Juga : Viral Busur Leher Pemuda di Jalan Emmy Saelan, Polisi Ringkus Remaja Terduga Pelaku

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, terdapat 3 orang yang berperan sebagai mucikari. Dua diantaranya masih berstatus pelajar.

"Dua mucikari-nya masih sekolah, kemudian korbannya juga masih sekolah," ungkap Yusuf.

Menurut Yusuf, modus dari praktik tersebut itu dilakukan dengan cara menawarkan seorang perempuan selaku korban eksploitasi melalui aplikasi Michat. Kemudian hasil dari menjajakan korban digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras.

Baca Juga : Peringati Hari Kartini 2026, Pemkab Gowa Dorong Literasi Generasi Muda Lewat Lomba Surat untuk Bupati

"Hasil pemeriksaan semalam yang ditangkap, ada yang (dijual) Rp150, Rp 250 ribu, dan ada juga Rp 300 ribu," jelasnya.

Kasus ini terbongkar, kata Yusuf, itu setelah ada informasi dari masyarakat atas kecurigaan terhadap gerak gerik anak muda tersebut.

"Informasi dari masyarakat ada beberapa orang, ada sembilan orang dalam kamar. Sehingga kami dari Polsek mengecek, dan mendapatkan kondisinya seperti itu (prostitusi)," katanya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Ummul Qura Mekkah untuk Penguatan Pembelajaran Bahasa Arab

Kini para pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru