Buronan Kasus Penipuan Proyek Tambang Silika di Bombana Hengky Gosal Ditangkap
Hengky Gosal terpidana kasus penipuan senilai Rp 445 juta pada Proyek Tambang Silika di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan buronan terpidana Hengky Gosal dalam kasus penipuan senilai Rp 445 juta pada Proyek Tambang Silika di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.44 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, pelaku telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dengan amar Putusan Mahkamah Agung bernomor 554 K/Pid/2020 pada tanggal 9 November 2020.
Namun, setelah mengetahui putusan tersebut, pelaku melarikan diri ke Jakarta. Selanjutnya, kembali ke Makassar dan berpindah-pindah tempat.
Karena Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani, maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan/ DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022.
"Terpidana Hengky Gosal perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Soetarmi dalam jumpa pers di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (14/8/2023).
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Dibawah pimpinan Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kata Soetarmi, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum danmengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News