DLHK Sulsel Catat 247,26 Hektar Lahan dan Hutan Terbakar Periode September

Sejumlah petugas Damkar memadamkan api dengan alat seadanya saat kebakaran lahan yang terjadi perkampungan di kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Kamis (7/9/2023). @Jejakfakta/dok. Damkar Maros

Dari jumlah 247,26 ha luas kebakaran hutan dan lahan. Untuk luar kawasan hutan yang terbakar seluas 148,4 ha dan kawasan hutan seluas 98,86 ha.

Jejakfakta.com, Makassar - Selama kemarau panjang sejak bulan September 2023, hampir seluruh daerah di Sulawesi Selatan mengalami kasus kebakaran hutan dan lahan, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 247,26 hektar.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Sulsel tercatat ada delapan kabupaten yang cukup parah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, yakni Enrekang seluas 20 ha, Gowa seluas 37,6 ha, Luwu Timur seluas 55,5 ha, Maros seluas 22 ha, Sidrap seluas 10 ha, Soppeng seluas 20 ha, Tana Toraja seluas 13,8 ha dan Toraja Utara seluas 40 ha.

"Iya total kebakaran hutan dan lahan periode September seluas 247,26 ha," kata Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Andi Hasbi Nur, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga : Siaga El Nino, BPBD Gowa Perkuat Koordinasi Cegah Krisis Air hingga Karhutla

Dari jumlah 247,26 ha luas kebakaran hutan dan lahan, Hasbi membeberkan yang terbakar terbagi atas kawasan luar hutan dan kawasan dalam hutan.

"Untuk luar kawasan hutan yang terbakar seluas 148,4 ha dan kawasan hutan seluas 98,86 ha,” bebernya.

Sementara itu, Hasbi mengatakan faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi karena kelalaian manusia sendiri.

Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan

"Faktor utama penyebabnya karena kelalaian manusia, seperti membuang puntung rokok dan pembukaan lahan untuk kebun, sehingga mengakibatkan kebakaran," jelasnya.

Hasbi menuturkan dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan tersebut, telah dilakukan proses pemadaman dari berbagai pihak bersama warga setempat.

"Upaya penanggulangan dilakukan melalui pemadam oleh MA DAOPS Sulawesi II/Malili dan MA DAOPS Sulawesi I/Gowa, polisi kehutanan, masyarakat dan pemerintah kabupaten kota," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru