Warga Polombangkeng Aksi Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar
Sebanyak 2.219,2 ha telah berakhir masa HGU nya sejak 23 Maret 2023 dan sisanya 4562,95 ha akan berakhir pada 9 Juli 2024.
Jejakfakta, Makassar -- Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) Sulsel gelar aksi Tolak perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar, di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulsel, Rabu (20/9/2023).
Salah seorang peserta aksi, Ijul mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada warga desa Polombangkeng, Takalar yang di duga tanah warga telah dirampas oleh PTPN XIV Takalar.
“Aksi ini adalah salah satu bentuk dukungan kepada warga di Polombangkeng yang telah berpuluh tahun berjuang untuk merebut kembali tahanya yang di rampas oleh PTPN XIV Takalar," jelasnya.
Baca Juga : Warga Polombangkeng Diancam Sajam Saat Halau Aktivitas Ilegal PTPN XIV Takalar
Ijul bersama mssa aksi yang berkisar 20 orang menuturkan, aksi tersebut juga sebagai salah satu rangkaian Hari Tani Nasional (HTN) 2023.
“Aksi hari ini juga merupakan salah satu rangkaian aksi PRI Sulsel menuju aksi puncak HTN 2023. Hal ini dilakukan agar kasus-kasus local khususnya di Sulsel juga mampu terangkat dan diketahui oleh masyarakat luas," ujarnya.
Selain mengkampanyekan kasus sengketa lahan PTPN XIV Takalar dengan warga Polombangkeng, kata ijul ia juga meminta agar pihak BPN tidak memberikan izin perpanjangan HGU ke PTPN XIV pada tanah warga.
Baca Juga : Ratusan Warga Polongbangkeng Aksi Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar
“Saat ini telah memasuki masa akhir HGU PTPN XIV. Bahkan dari keseluruhan HGU, sebanyak 2.219,2 ha telah berakhir masa HGU nya sejak 23 Maret 2023 dan sisanya 4562,95 ha akan berakhir pada 9 Juli 2024. Kami meminta kepada BPN untuk tidak memberikan perpanjangan HGU PTPN XIV sebelum adanya upaya penyelesaian konflik yaitu dengan cara mengeluarkan tanah-tanah warga dari klaim HGU PTPN XIV," bebernya.
Sementara itu, salah satu warga Polombangkeng yang juga ikut aksi, inisial CE menuturkan bahwa ia juga ingin mengambil kembali tanah miliknya yang dikontrak selama 25 tahun sejak tahun 1982, namun hingga saat ini belum dikembalikan.
“Dulu itu dipaksa ki untuk kasi kontrak tanah ta. Yang tidak mau itu diancam mau di pukul bahkan ditahan. Jadi takut-takut ki. Katanya 25 tahun mau na kontrak, tapi sampai sekarang tidak kembali-kembali pi. 2023 pi katanya baru habis,” ungkapnya.
Selain itu salah satu massa aksi , Iqbal menambahkan penjelasan dari warga, inisial CE. Yang di mana tanah warga tersebut diduga dikontrak secara paksa oleh BPN pada masa orde baru.
“Awalnya tanah rakyat yang di kontrak secara paksa pada masa orde baru tepatnya pada tahun 1982 dijanjikan hanya selama 25 tahun. Namun dalam perjalannya, tanpa sepengetahuan warga terbit HGU PTPN XIV pada tahun 1994 & 1998. Upaya awal perlawanan warga sudah muncul sejak tahun 2007 dimana berdasarkan hitungan warga bahwa tahun tersebut sudah melewati waktu 25 tahun terhitung sejak tahun 1982," ujarnya.
"Warga mempertanyakan janji kontrak selama 25 tahun yang katanya akan dikembalikan warga. Bukannya mendapatkan kembali tanah mereka, warga polombangkeng mendapat kenyataan buruk bahwa lahan tersebut telah mendapatkan izin pengunaan lahan dalam bentuk HGU yang akan baru akan berakhir pada Maret 2023 & Juli 2024," sambungnya.
Iqbal mengatakan setiap upaya perlawanan yang dilakukan oleh warga Polombangkeng, diduga selalu mendapatkan perlawanan balik.
“Rentetan upaya perlawanan warga massif dilakukan sejak dulu. Mulai dari aksi massa, reclaiming, penghadangan, dll. Dalam setiap upaya perlawanan warga, gesekang dengan aparat yang menjadi tameng bagi perusahaan tidak terelakkan. Warga dihadang, dipukuli, ditangkapi hingga ditembaki dalam beberapa peristiwa perlawanannya," ucapnya.
Menurut Iqbal, konflik agraria di Polombangkeng Takalar merupakan kasus lama yang sudah puluhan tahun belum selesai hingga saat ini
"Konflik agrarian di Takalar tepatnya di Polombangkeng bukanlah hal yang baru. Berdasarkan keterangan diatas, ini sebenarnya kasus lama yang sampai saat in belum mampu diselesaikan. Harus ada upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pemerintah agar rakyat Polombangkeng mendapatkan haknya kembali," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News