Bersembunyi di Plafon Rumah Kekasihnya, Kejari Tangkap DPO Kasus Korupsi Perpustakaan Makassar
Berdasarkan perhitungan BPKP negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 662 juta.
Jejakfakta.com, Makassar -- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun 2021. Perempuan berinisial RR, berhasil ditangkap saat bersembunyi di atas plafon rumah kekasihnya.
"Penangkapan satu DPO tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar," kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Jumat (22/9/2023).
RR ditangkap Tim Kejari Makassar di salah satu rumah salah seorang warga di kabupaten Gowa, yang menjadi tempat persembunyiaannya.
Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Tangguh Bencana
"Tersangka ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah dari seorang pria yang mengaku sebagai calon suami tersangka," ungkapnya.
Kata Andi Sundari, dalam proses penangkapan tersangka, tim Kejari Makassar sempat mendapatkan perlawanan dari calon suami tersangka, dengan mengerahkan sejumlah orang yang diduga preman untuk mengajalangi jalannya proses penangkapan.
"Calon suaminya ini berusaha menghalang-halangi petugas menangkap tersangka dengan mengerahkan preman. Tapi berkat dari bantuan Polres Gowa sehingga penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan," jelasnya.
Baca Juga : Melinda Aksa Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan PKK, Hadiri Puncak HKG PKK Nasional ke-54 di Makassar
Penangkapan terhadap inisial RR, kata Andi Sundari dilakukan karena pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun, tersangka inisial RR tidak memenuhi panggilan penyidikan kejaksaan.
"Tersangka ini tidak pernah datang memenuhi panggilan jaksa, dia selalu mangkir dari panggilan," tuturnya.
Andi Sundari membeberkan bahwa akibat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar, berdasarkan perhitungan BPKP negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 662 juta.
Baca Juga : BPBD Makassar Perkuat Inovasi SALAMA, Bangun Budaya Sadar Bencana Sejak Usia Dini
"Untuk dua tersangka lainnya sudah akan ditahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tersangka ini kita akan segera selesaikan pemberkasannya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News