Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula

Gula Impor Merapat di Tanjung Priok, Bagian Dari Total 107.900 Ton yang Akan Diimpor 2023 (Foto: Instagram Holding Pangan ID FOOD)

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata Kuntadi.

Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Selasa (3/10/2023), terkait dugaan penyalahgunaan impor gula periode 2015-2023.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. 

"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Hasilnya mari ditunggu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, saat konferensi pers.

Baca Juga : Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO kepada Negara

Kuntadi mengungkapkan, Kejagung menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan oleh Kemendag.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata Kuntadi.

Kejagung belum menyampaikan angka kerugian negara dan belum menetapkan tersangka dalam kasus gula tersebut.

Baca Juga : Akhir Pelarian Herni Damayanti, Buronan Kasus Perpajakan Rp 1,7 Miliar Ditangkap di Makassar

"Untuk kerugian belum kami hitung masih dalam proses tapi nanti ditunggu saja. Yang kami temukan baru perbuatan pidananya," katanya. (CNBC Indonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru