Wawali Makassar Fatmawati Rusdi Mundur, Pilih Maju Pileg DPR RI Gantikan SYL
Fatmawati Rusdi masuk dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) yang diserahkan ke KPU RI pada Selasa 3 Oktober 2023 kemarin.
Jejakfakta.com, Makassar -- Fatmawati Rusdi mengajukan pengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Ia memilih maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang.
Melalui Partai Nasdem ia masuk dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) yang diserahkan ke KPU RI pada Selasa 3 Oktober 2023 kemarin.
Wakil Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini menerangkan dirinya diminta oleh partai untuk maju sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 1 yang meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto dan Selayar.
Baca Juga : 112 Resmi Diluncurkan di Luwu Timur, Bantuan Darurat Kini Cukup Satu Nomor
"Sebenarnya dari dulu saya diminta untuk nyaleg di dapil 1. Karena targetnya NasDem (di Sulsel) dua kursi untuk DPR RI. Tapi saya kan masih ada masa jabatan dua tahun sesuai undang-undang dan Pilkada jadi (dimajukan) sehingga masa jabatan kita akan berakhir di 2024," kata Fatmawati kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Fatmawati mengaku telah meminta izin kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk memutuskan meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Makassar, dan bertarung di Pilcaleg mendatang.
"Saya juga minta ijin dan minta restu sama pak wali. Iya pak wali respon," terangnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.
Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena syaratnya, saya harus mundur nanti setelah (ditetapkan) DCT," katanya.
Baca Juga : Wabup Lutim Hadiri HLM TPID Sulsel, Tegaskan Komitmen Stabilitas Harga Jelang Iduladha
Fatmawati menampik bahwa dirinya di dorong maju pada Pileg mendatang, karena terkait kasus Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjerat kasus dugaan korupsi dilembaga yang dipimpinnya.
"Tidak sih, dari sebelumnya sudah ada nama saya. Cuman melihat (pertarungan) di dapil 1 ada pak SYL, tadinya ada ibu Indira. Tapi seiring dinamika politik jadi begini. Saya kan pengurus DPP jadi kalau ada perintah dari ketum ya susah (menolak)," jelasnya.
Meski demikian, kata Fatmawati nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dipastikan tidak dapat ikut bertarung di Pilcaleg mendatang setelah terjerat kasus dugaan korupsi.
Baca Juga : Pemkot Makassar Dukung Pushbike Championship Nasional 2026, Ajang Olahraga Anak Sekaligus Promosi Daerah
"Kemarin keputusannya, karena dia (SYL) harus fokus pada proses hukumnya," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News