Aptisi Pusat: Pencopotan Prof Basri Modding Tidak Prosedural

Humas Aptisi Pusat, Achmad M Asri.

Hari ini juga Yayasan Wakaf UMI melantik Direktur Pascasarjana Prof Sufirman Rahman sebagai pelaksana tugas (Plt) pengganti Basri Modding.

Makassar, jejakfakta - Pencopotan Prof Basri Modding dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar periode tahun 2022 - 2026 dinilai tak mengindahkan prosedur. 

"Prof Basri terpilih secara sah oleh Senat Universitas dan sesuai mekanisme statuta UMI sebagai landasan hukum tertinggi Yayasan Wakaf UMI, sekarang langsung dicopot, ada apa? kata Humas Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat, Achmad M Asri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Prof Basri Modding baru satu tahun tiga bulan menjabat Rektor UMI untuk periode keduanya, dilantik Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga : PN Makassar Tolak Gugatan Yayasan Wakaf UMI

Hari ini Yayasan Wakaf UMI melantik Direktur Pascasarjana UMI, Prof Sufirman Rahman, sebagai pelaksana tugas (Plt) pengganti Prof Basri Modding. 

"Langkah ini tidak prosedural, melanggar statuta UMI. Pemerintah harus turun tangan menengahi masalah ini," kata Asri.

Menurut Asri, jika ada pelanggaran anggota "kabinet" Basri Modding yang menjadi alasan pencopoton, tetap harus disikapi secara ke-UMI-an dengan tak serta-merta rektor kena hukuman.

Baca Juga : Yayasan UMI Resmi Cabut Laporan ke Polda Sulsel, Basri Modding: Saya Tak akan Lapor Balik

"Seharusnya, oknumnya yang diberi sanksi, bukan rektornya. UMI milik ummat, jadi harus diselesaikan dengan arif bukan atas kehendak segelintir orang," ujar Asri.

Basri sendiri protes atas pencopotan dirinya dari kursi Rektor UMI dan menyatakan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

"Saya selaku Rektor UMI yang sah, saya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke PTUN karena pengangkatan Plt itu cacat prosedur," kata Prof Basri, Selasa (10/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru