Maju Caleg, Kemendagri Berhentikan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang

Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, Muslimin Bando dan Asman. @Jejakfakta/dok. Pemkab. Enrekang

Muslimin Bando hendak maju caleg DPR RI mengendarai PAN. Sementara, Asman akan maju sebagai caleg provinsi dari partai NasDem.

Jejakfakta.com, Enrekang -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, Muslimin Bando dan Asman. Keduanya sebelumnya mengundurkan diri lantaran maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2024.

Pemberhentian keduanya tertuang dalam surat keputusan (SK) surat bernomor: 100.2.1.3-3779 tahun 2023. Surat tersebut diteken Sekretaris Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri.

Surat pemberhentian Bupati dan Wabup Enrekang tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi pengunduran diri yang diajukan Muslimin Bando dan Asman. Surat pemberhentian itu resmi berlaku hingga akhir masa jabatan pada 31 Oktober 2023 nanti.

Baca Juga : IAS Bawa Semangat Baru, Golkar Sulsel Bidik Tambahan Kursi di DPR RI

Diketahui, Muslimin Bando hendak maju caleg DPR RI dan mengendarai Partai Amanat Nasional (PAN) setelah keluar dari partai Golkar. Sementara, Asman berencana akan maju sebagai caleg provinsi dari partai NasDem.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru