Wujudkan Generasi Berkualitas, Pejabat di Jajaran Kemenag Sulsel Tanda Tangani Komitmen Cegah Kawin Anak
Data dari Kanwil Kemenag Sulsel 2022, angka dispensasi kawin di Sulsel menurun. Dimana pada tahun 2020 menyentuh 4.046 kasus dan 2021, 3.356 kasus.
Jejakfakta.com, Makassar -– Sejumlah Pejabat di Lingkup Kanwil Kemenag Sulsel seperti Kepala Bidang Ururusan Agama Islam (Urais) dan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) dan Kakankemenag Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan tanda tangani petisi komitmen cegah kawin anak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Penandatanganan petisi ini dilakukan untuk mewujudkan generasi berkualitas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Sulsel, Andi Mirna, mengatakan praktek perkawinan anak merupakan praktik terburuk bagi anak.
Untuk itu, untuk mengatasi segala dampak buruk yang akan timbul dari adanya perkawinan anak, Andi Mirna mengatakan perlu adanya upaya yang cepat dan tepat.
Baca Juga : Save the Children Serukan Pentingnya Kesetaran Hak Pendidikan Anak Perempuan
"Sebagian besar dampaknya itu berhubungan langsung dengan stunting, adat dan tradisi masyarakat, ekonomi, akses terhadap informasi kesehatan, akses layanan pendidikan dan pergaulan bebas," kata Andi Mirna, di Phinisi Ballroom Hotel Claro, dalam keterangan persnya, Rabu (11/10/2023).
Diketahui, angka perkawinan anak di Sulsel berada di angka 9,25% di tahun 2021. Angka tersebut mengalami penurunan setelah sebelumnya menyentuh 11,25% pada tahun 2020. Angka tersebut masih diatas rata-rata angka nasional.
Andi Mirna menyebut, angka dispensasi kawin di Sulsel juga turut menurun. Dimana pada tahun 2020 menyentuh 4.046 kasus dan 2021 3.356 kasus berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Sulsel 2022.
Baca Juga : Perkawinan Anak di Makassar: Data Jadi Kunci Pencegahan dan Penanganan
"Provinsi Sulawesi Selatan adalah Provinsi dengan angka (perkawinan anak) tertinggi di Indonesia," sebutnya.
Dengan melihat fakta tersebut, Pemprov Sulsel berupaya mengatasi hal tersebut dengan beberapa tindakan. Diantaranya, intruksi gubernur tentang stop perkawinan anak, surat edaran Gubernur Sulsel, membentuk koalisi stop perkawinan anak dan penetapan Perpu Nomor 31 tahun 2021 tentang strategi daerah dalam percepatan pencegahan perkawinan anak.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, mengatakan terdapat beberapa alasan umum terjadinya perkawinan anak. Karena adanya kondisi dimana anak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah, masalah ekonomi, persoalan pendidikan, persoalan informasi dan persoalan kekhawatiran.
Baca Juga : PKK Goes to School, Sofha Marwah Bahtiar Bagikan Bantuan untuk Siswa di Maros dan Pangkep
"Kekhawatiran orang tua dimana anaknya berperilaku berbahaya ketika tidak dinikahkan di usia dini," ujarnya.
Kamaruddin Amin sebut, regulasi tentang persoalan perkawinan anak sebetulnya sudah ada. Hanya saja, kata dia, penyuluhannya yang kurang tersampaikan. Sehingga penanganan persoalan tersebut tidak hanya melibatkan aktor formal, tetapi juga aktor informal. Aktor informal yang Dia maksud adalah tokoh-tokoh agama dan masyarakat luas.
Dengan adanya seminar ini, Kamaruddin Amin berharap agar segala elemen dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah perkawinan anak dan mampu memanfaatkan bonus demografi dengan tepat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News