Penyidik Kejati Sulsel Serahkan Dua Tersangka Korupsi Pegadaian Rantepao ke JPU
PT Pegadaian Cabang Rantepao mengalami kerugian sebesar Rp 1,017 miliar.
Jejakfakta.com, Makassar -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka tindak pidana korupsi dugaan pada penyaluran kredit fiktif PT Pengadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Kedua tersangka yang akan disidangkan itu, masing-masing berinisial HM, mantan Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dan WAN, mantan tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao.
"Berkas perkaranya telah dilimpahkan Aspidsus Kejati kepada Penuntut Umum di Rutan Kelas IA Makassar dan Lapas wanita Bolangi, Kabupaten Gowa," ujar Kasi humas Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya kepada jejakfakta, Rabu (11/10/2023) kemarin.
Dalam penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel, ditemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengadakan kredit fiktif tanpa adanya jaminan surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), kredit fiktif BPKB arsip, kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi.
Para perbuatan tersangka bertentangan dengan peraturan yang ada pada PT Pegadaian dan bersama-sama melakukan kegiatan memperkaya sendiri sehingga perekonomian keuangan negara pada PT Pegadaian Cabang Rantepao mengalami kerugian sebesar Rp 1,017 miliar lebih.
Atas perbuatan tersangka ia dikenakan primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 KUHPidana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News