Soal Utang Pemprov Sulsel, Berikut Penjelasan Kepala BKAD Salehuddin
Pj Gubernur berkomitmen untuk menyelesaikan utang dan kewajiban tersebut di APBD Pokok 2024.
Jejakfakta.com, Makassar -- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, membenarkan terkait utang Pemprov Sulsel, seperti yang disampaikan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat rapat paripurna bersama DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu.
"Terkait utang Pemprov Sulsel yang disampaikan Pak Pj Gubernur, benar adanya," ungkap Salehuddin, dalam keterangan yang diterima Jejakfakta.com, Jumat (13/10/2023).
Terkait pernyataan bangkrut, fiktif, dan defisit, Salehuddin menjelaskan, maksud Pj Gubernur Bahtiar mengatakan bangkrut terkait dengan utang dan kewajiban apabila tidak dipikirkan penyelesaian dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, maka akan menyebabkan utang dan kewajiban Pemprov akan semakin bertambah dan sulit untuk diselesaikan di tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Ajak PKS Perkuat Kolaborasi Bangun Makassar
"Pak Pj Gubernur juga mengatakan fiktif. Ini terkait dengan potensi pendapatan yang tidak akan mungkin tercapai. Dalam artian, seharusnya target pendapatan itu dibuat dengan proyeksi yang ril bisa dicapai dan didasarkan pada capaian realisasi tahun anggaran sebelumnya," jelasnya.
Adapun yang dimaksud Pj Gubernur defisit, kata Salehuddin, masih terkait dengan potensi target pendapatan yang tidak akan dicapai. Namun, hal tersebut sudah berhadapan dengan belanja, sehingga apabila tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi dari perubahan APBD ini, maka Pemprov akan mengalami potensi lebih besar belanja yang akan dilaksanakan dan dicairkan dibanding dengan pendapatan yang akan dicapai.
"Hal- hal di atas telah dilakukan langkah antisipasi oleh Pj Gubernur di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini. Namun hal tersebut belum bisa dimaksimalkan karena adanya keterbatasan ruang pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini," jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan Meski APBD 2025 Dikoreksi
Pj Gubernur berkomitmen untuk menyelesaikan utang dan kewajiban tersebut di APBD Pokok 2024. Khususnya terkait dana bagi hasil bagi kabupaten kota yang memang sudah menjadi kewajiban Pemprov untuk menyalurkan ke kabupaten kota dan merupakan hak dari kabupaten kota untuk menerima. (*)
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp5,1 Triliun
Baca Juga : Tindak Lanjut Rapat Bersama Pedagang, Bupati Irwan Tinjau Kondisi Pasar Malindungi
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp5,1 Triliun
Baca Juga : Tindak Lanjut Rapat Bersama Pedagang, Bupati Irwan Tinjau Kondisi Pasar Malindungi
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp5,1 Triliun
Baca Juga : Tindak Lanjut Rapat Bersama Pedagang, Bupati Irwan Tinjau Kondisi Pasar Malindungi
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp5,1 Triliun
Baca Juga : Tindak Lanjut Rapat Bersama Pedagang, Bupati Irwan Tinjau Kondisi Pasar Malindungi
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp5,1 Triliun
Baca Juga : Tindak Lanjut Rapat Bersama Pedagang, Bupati Irwan Tinjau Kondisi Pasar Malindungi
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp5,1 Triliun
Baca Juga : Tindak Lanjut Rapat Bersama Pedagang, Bupati Irwan Tinjau Kondisi Pasar Malindungi
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp5,1 Triliun
Baca Juga : Tindak Lanjut Rapat Bersama Pedagang, Bupati Irwan Tinjau Kondisi Pasar Malindungi
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp5,1 Triliun
Baca Juga : Tindak Lanjut Rapat Bersama Pedagang, Bupati Irwan Tinjau Kondisi Pasar Malindungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News