Buronan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan di Pangkep Ditangkap di Palu 

Kasi Humas Kejati Sulsel, Soetarmi memberikan penjelasan kepada media terkait penangkapan buronan DN, mantan Lurah Padoang-Doangan, Kabupaten Pangkajene. @Jejakfakta/dok. Humas Kejati Sulsel

DN, mantan Lurah Padoang-Doangan, Kabupaten Pangkajene diduga telah melakukan penyewengan yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 315.394.642,90. 

Jejakfakta.com, Makassar -- Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan mengamankan buronan tersangka DN dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep tahun 2021-2022. 

DN yang merupakan mantan Lurah Padoang-Doangan, Kabupaten Pangkajene diduga telah melakukan penyewengan yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 315.394.642,90. 

Kasi Humas Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tersangka diamankan saat berada di area tambang batu pecah Jalan Gunung Loli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah sekitar pukul 15.45 Wita. 

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Bahwa tersangka ditetapkan berdasarkan putusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pankajene dengan nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023. 

"Penetapan Tersangka JD sebagai DPO sebab Tersangka JD tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021," kata Soetarmi kepada wartawan, Kamis (19/10/2023). 

Dalam pelariannya, tersangka sering berpindah-pindah tempat di beberapa daerah, seperti menyembunyikan diri di daerah Belopa Kabupaten Luwu, kemudian berangkat ke Palu Sulawesi Tengah, selanjutnya kembali ke Sulsel di Kabupaten Maros dan terakhir kembali lagi ke Palu yang juga tempat ditangkapnya. 

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

"Sebelum mengamankan Buronan Tersangka JD, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 2  hari 2  malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya," ungkap Soetarmi 

Selanjutnya tersangka diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan. 

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum dan tersangka lainnya yang masih buronan agar segera menyerahkan diri. 

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru