Sosialisasi ke Pedagang Pasar Butung, Daniati: KSU Bina Duta Tidak Mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing
Koperasi Bina Duta dinilai tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung.
Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Bagian Hukum Pemkot Makassar di dampingi Satpol PP dan Perumda Pasar Makassar melakukan Sosialisasi ke Pedagang Pasar Butung meyakinkan pedagang bahwa Pasar Butung kini dikelola oleh Perumda Pasar Makassar Raya, Selasa (24/10/2023).
Sosialiasi dimulai dari lantai basement hingga lantai 4 Pasar Butung. Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Bagian Hukum Kota Makassar, Daniati membacakan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung.
Dikatakan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset pemerintah kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Genjot Perubahan Pola Kelola Sampah, Camat-Lurah Diminta Siapkan Solusi per Wilayah
"Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya. Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya," ujar Daniati, dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut dikatakan, Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.
"Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung," tegasnya.
KAJIAN HUKUM TERKAIT PERKARA PENGELOLAAN PASAR BUTUNG
1. Bahwa Sengketa Hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa Kepemilikan Hak karena Pasar Butung adalah Asset Pemerintah Kota Makassar.
2. Bahwa untuk Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab PD PASAR RAYA MAKASSAR, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD PASAR RAYA MAKASSAR.
Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
3. Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya dan Koperasi Bina Duta dan Pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.
4. Bahwa siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung.
5. Bahwa segala macam Pembayaran, Pungutan, Retribusi, Sewa, Service Cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam Pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi Kewenangan dari Perumda Pasar Raya Makassar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News