Walhi Sulsel Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Hutan Pongtorra

Walhi Sulsel mendesak agar Kejaksaan Tinggi segera mempercepat penanganan perkara tindak pidana Pendudukan Kawasan Hutan lindung Pongtorra yang dilakukan oleh tersangka Jufri Sambara, Anggota DPRD Provinsi Sulsel. (ist)

Arfiandi, Staff hukum WALHI Sulsel menjelaskan perkembangan kasus Jufri Sambara (JS) yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dinilai lamban dan tidak serius dalam menangani perkara perusakan hutan lindung Pongtorra Toraja Utara.

Jejakfakta.com, Makassar - Walhi Sulsel mendesak agar Kejaksaan Tinggi segera mempercepat penanganan perkara tindak pidana Pendudukan Kawasan Hutan lindung Pongtorra yang dilakukan oleh tersangka Jufri Sambara, Anggota DPRD Provinsi Sulsel.

Arfiandi, Staff hukum WALHI Sulsel menjelaskan perkembangan kasus Jufri Sambara (JS) yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dinilai lamban dan tidak serius dalam menangani perkara perusakan hutan lindung Pongtorra Toraja Utara.

“Desakan yang kami lakukan sehubungan dengan adanya surat SP2HP yang tertanggal 2 September 2022, kode A.4.1 dengan nomor: B/66/IX/2022/Ditreskrimsus, pada pokoknya surat tersebut menerangkan penyidik POLDA Sulsel telah mengirimkan berkas perkara nomor: BP/66/VIII/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Agustus 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan telah masuk dalam tahap satu pemeriksaan berkas perkara," ujar Arfiandi, usai mendatangi kantor Kejati Sulsel, Kamis (27/10/2022) kemarin.

Baca Juga : Banjir Lumpur di Ussu Terulang, WALHI Sulsel Desak Tambang Nikel PT PUL Dihentikan

"Namun hingga 26 Oktober 2022 belum ada kejelasan dan informasi terbaru mengenai perkembangan dari perkara Pendudukan Kawasan Hutan lindung Pongtorra yang dilakukan oleh tersangka Jufri Sambara Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulsel,” tambah Arfiandi.

Walhi Sulsel dalam pelaporanya telah memberikan data dan bukti-bukti yang kuat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh JS terhadap kawasan hutan lindung Pongtorra yang terletak di Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera melibatkan perkara Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra yang dilakukan tersangka Jufri Sambara ke pengadilan, dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel profesional dalam menangani perkara," tegas Arfiandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru