Revisi UU tentang ASN Disahkan, 11 Ribu Pegawai Honorer di Pemprov Sulsel akan Dihapus
Sejak Pj Gubernur Bahtiar Badaruddin menjabat, ia telah membatasi pengangkatan dan pergantian honorer.
Jejakfakta.com, Makassar -- Sebanyak 11 ribu pegawai honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dihapuskan, imbas dari revisi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 3 Oktober 2023 oleh DPR RI dan telah diteken oleh Presiden Jokowi 31 Oktober lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniati Kondolele mengungkapkan bahwa meski ada dugaan akan dihapus, ia tidak akan langsung menghilangkan pekerjaan tanpa memberikan alternatif.
Sementara terkait alternatif tersebut, akan dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kata Sukarniati tidak menjamin bakal difasilitasi sepenuhnya tapi akan diprioritaskan
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan KPK Gencarkan Transformasi Layanan Pertanahan di Sulsel
"Tidaklah (dijamin naik PPPK), tapi diprioritaskan," kata Sukarniati, kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Meski demikian, pegawai non-ASN yang berjumlah sekira 11 ribuan yang berada di lingkup Pemprov Sulsel direncanakan akan diangkat menjadi PPPK, tergantung dari ketersediaan formasi jabatan.
Untuk penghapusan honorer tersebut, Sukarniati mengaku menunggu instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga : Bupati Irwan Teken Komitmen Pengolahan Sampah, Dorong Warga Jadi Garda Terdepan Kebersihan Luwu Timur
"Ada PP untuk petunjuk pelaksananya seperti apa, kita tunggu saja," ujarnya.
Sukarniati mengungkapkan, sejak Pj Gubernur Bahtiar Badaruddin menjabat, ia telah membatasi pengangkatan dan pergantian honorer.
"Sudah ada pembatasan dan pengangkatan dan penggantian, pemprov Sulsel dari moratorium dari kemarin kemarin, semakin hari semakin banyak, itu susah dibendung (honorer)," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News