Fatwa Baru MUI Pusat: Hindari Produk Perusahaan Afiliasi dan Pendukung Israel
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” kata KH Asrorun Niam membacakan fatwa tersebut.
Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa yang merekomendasikan umat Islam agar bersungguh-sungguh melawan Israel dengan menghindari penggunaan produk perusahaan pendukung Zionis Israel yang selama ini membantai rakyat Palestina.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Konferensi pers ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.
Baca Juga : Aktivis Iklim Greta Thunberg: Tidak Ada Seorang Pun yang Boleh Tinggal Diam ketika Genosida Berlangsung
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” kata KH Asrorun Niam membacakan fatwa tersebut.
Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Baca Juga : Ketemu Pihak Kerajaan Saudi, Wapres RI Ungkap Sangat Prihatin Situasi Gaza
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," katanya.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," ujar KH Asrorun, pengasuh An Nahdlah Depok, membacakan isi fatwa. (*)
Baca Juga : Palestina 17.674 Tewas, Tentara Israel Menceret Berjamaah dan Sakit Menggigil
Sumber: MUI Pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News