Wajib Dukung Palestina! Ini 5 Diktum Fatwa Baru MUI

Konferensi pers Bidang Fatwa tentang wajibnya bela Palestina di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamk, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Laporan: MUI Pusat

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga : Aktivis Iklim Greta Thunberg: Tidak Ada Seorang Pun yang Boleh Tinggal Diam ketika Genosida Berlangsung

Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut. Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Selengkapnya adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

Baca Juga : Palestina 17.674 Tewas, Tentara Israel Menceret Berjamaah dan Sakit Menggigil

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga : Yang Terjadi di Hari 41 Israel Bantai Palestina

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

Berikut rekomendasi selengkapnya:

Baca Juga : Gerakan Dukung Palestina di Inggris Menghebat, Kali Ini 300.000 Demonstran Menurut Polisi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca Juga : Fatwa Baru MUI Pusat: Hindari Produk Perusahaan Afiliasi dan Pendukung Israel

(Ilham/Azhar | MUIDigital)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru