Masukan Tak Digubris, Masyarakat Aksi Bentang Spanduk di Car Free Day untuk Tolak Pengesahan RKUHP 

Masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan Aksi Bentang Spanduk Tolak Pengesahan RKUHP saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (27/11/2022).

Selain itu, DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah, dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet.

Jejakfakta.com, Jakarta -- Minggu, 27 November 2022. Hari ini, masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan Aksi Bentang Spanduk saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan aksi pembuka dari masyarakat sebagai bentuk protes dari masyarakat terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022. 

Selain aksi bentang spanduk, hari ini juga dilakukan sosialisasi bahaya RKUHP dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area Car Free Day  terkait pasal berbahaya dari RKUHP. 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat melalui siaran Youtube DPR pada 24 November 2022, RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah. 

Baca Juga : Dishub Makassar Berlakukan Zonasi Baru di Car Free Day Boulevard Makassar Mulai 14 September 2025

Pertama, pasal terkait Living Law. Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. 

"Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif," kata Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers, Minggu (27/11/2022).

Selain itu, Pasal terkait Pidana mati. Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. 

Baca Juga : Munafri Hadiri dan Lepas Peserta Jalan Sehat, Senam, & Baksos IKA SMADA 88

"Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi," kata masyarakat sipil. 


Masyarakat sipil juga mencatat, Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu. Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. "Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untungk memeras atau mencari untuk dari rakyat," ungkapnya. 

Baca Juga : Kampanyekan Gaya Hidup Sehat, Tiga Organisasi Perempuan Makassar Gelar Senam dan Pemeriksaan Kesehatan

Masalah lain adalah Pasal penghinaan presiden. Pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana. 

"Termasuk pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah. Pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial," ujar masyarakat sipil. 

Pasal terkait contempt of court. Pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dainggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban. 

Baca Juga : Wali Kota Munafri Siapkan Zona Khusus UMKM di CFD Boulevard

Pasal bermasalah lainnya adalah pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara. 

Pasal terkait edukasi kontrasepsi. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. 

"Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi," catat masyarakat sipil. 

Baca Juga : PDGKI Sulsel Gelar Pemeriksaan Gizi Gratis di CFD Unhas

Catatan lain yakni pasal terkait kesusilaan. Pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi. 

Pasal terkait tindak pidana agama. Pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. 

"Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik," ungkap masarakat sipil. 

Pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila. Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis. 

Selain masih memuat beragam pasal bermasalah, proses pembahasan dari RKUHP juga tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan. Tak hanya itu, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Yang menelan ratusan korban jiwa. 

"Untuk itu masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat. Selain itu, DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah, dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet," tegasnya. 

Dalam aksi masyarakat sipil tolak RKUHP bermasalah terdiri dari sejumlah lembaga, seperti YLBHI, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, LBH Masyarakat, Yifos Indonesia dan PBHI. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru