Parpol di Pangkep Deklarasi Pemilu Damai 2024, ASN Ucap Ikrar Netralitas
Membuat komitmen bersama sebagai acuan mewujudkan pemilu aman, damai, sejuk dan berintegritas.
Jejakfakta.com, Pangkep -- Jelang Pemilu 2024, pimpinan Partai Politik, KPU Bawaslu, Pemkab Pangkep, dan Forkopimda menandatangani deklarasi pemilu damai tahun 2024, di aula rumah jabatan Bupati Pangkep, Selasa (21/11/2023).
Deklarasi Pemilu Damai 2024 Kabupaten Pangkep, memuat enam poin.
Pertama, akan senantiasa melaksanakan pemilu 2024 yang aman damai, sejuk, dan beritegritas.
Baca Juga : Hadapi Pemilihan RT/RW, Sekda Makassar Ingatkan Netralitas Camat dan Lurah
Kedua, akan senantiasa saling menghargai dan menghormati akan hak dan perbedaan masing-masing peserta pemilu serta menolak segala bentuk kecurangan.
Ketiga, akan senantiasa menjaga keutuhan NKRI dengan tidak melakukan politisasi sara, politik identitas, politik uang dengan bentuk dan alasan apapun.
Keempat, Akan senantiasa mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Kelima, menolak upaya-upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian, serta tidak menggunakan isu sara dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Keenam, akan menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif di wilayah kabupaten pangkajene dan kepulauan.
Selain deklarasi pemilu damai, digelar pula penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
Pengucapan ikrar ASN dipimpin oleh Sekda pangkep, Hj Suriani dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam pemilu 2024. Ikrar ASN mengandung empat poin:
Pertama, akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas, dalam melaksanakan, fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah, pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Keempat, menolak politik uang, dan segala jenis pemberian, dalam bentuk apapun.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyampaikan, dari deklarasi ini diharapkan, ASN bisa menjaga netralitas dan melaksanakan tupoksi sesuai Undang-undang. MYL juga berharap, Parpol dapat saling menghargai.
Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak
"Dan pastinya saya titip, agar pendidikan politik diberikan kepada masyarakat," katanya.
Ketua KPU Pangkep, Ichlas mengatakan, deklarasi ini bertujuan untuk membuat komitmen bersama sebagai acuan mewujudkan pemilu aman, damai, sejuk dan berintegritas.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News