Kampanye Dimulai Besok, KPU Makassar Tetapkan 12 Ruas Jalan Protokol di Makassar Tak Boleh Dipasangi APK
3 lokasi tersebut adalah lokasi kampanye rapat umum yang tahapannya akan dimulai tanggal 21 Januari 2024
Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi Rapat Umum Kampanye Pemilu tahun 2024 di di Kota Makassar.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Makassar, Endang Sari mengatakan ada 12 ruas jalan protokol di Makassar tak boleh dipasangi APK.
Jalan yang dimaksud antara lain; Jl Jendral Sudirman, Jl Jendral Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo dan Jl Pettarani.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Endang menyampaikan bagi partai politik (parpol) agar mengingatkan calon legislatif (caleg) tak melanggar aturan yang berlaku.
"Tidak boleh dilakukan pemasangan APK (yang telah ditentukan). (Jika) melanggar, bawaslu bisa ambil tindakan," ujar Endang, Senin (27/11/23).
Untuk kampanye pemilu, kata Endang, dimulai besok tanggal 28 November 2023 menggunakan metode Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemadangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres.
Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
"Kampanye dengan merode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring baru akan dimulai tanggal 21 Januari 2024," katanya.
Untuk rapat umum, ditetapkan 3 lokasi yakni di Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP.
"3 lokasi tersebut adalah lokasi kampanye rapat umum yang tahapannya akan dimulai tanggal 21 Januari 2024," sebutnya.
Baca Juga : Akademisi Unhas Usulkan Standar Pendidikan S1 hingga S3 untuk Calon Legislatif dan Eksekutif
Sementara untuk sosialisasi dan kampanye melalui media sosial, sesuai aruran setiap calon maksimal 20 akun yang telah di daftarkan ke KPU.
"Maksimal 20 akun setiap peserta pemilu dan itu didaftarkan pada KPU," jelasnya.
LAMPIRAN SK PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DAN LOKASI RAPAT UMUM KAMPANYE
Baca Juga : Munafri Arifuddin Resmi Jadi Wali Kota Makassar 2025-2030, Appi: Tak Ada Lagi Nomor Urut
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
a. Nama Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai berikut :
1. Jalan Jenderal Sudirman;
Baca Juga : Munafri-Aliyah Resmi Menang! KPU Makassar Sahkan Kemenangan Paslon Nomor 01 di Pilwalkot 2024
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani;
3. Jalan Penghibur;
4. Jalan Haji Bau;
5. Jalan Somba Opu;
6. Jalan Pasar Ikan;
7. Jalan Ujung Pandang;
8. Jalan Balaikota;
9. Jalan Gunung Bawakaraeng;
10. Jalan Dr. Sam Ratulangi;
11. Jalan Urip Sumiharjo dan
12. Jalan Andi Pangeran Pettarani.
b. Lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut;
1. Lapangan Karebosi
2. Lapangan Hertasning (Emmy Saelan)
3. Lapangan BTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News