Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar 

Tersangka berinisial JH dalam dugaan korupsi pada kegiatan di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai 2020. @Jejakfakta/Samsir

JH diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya yang mengakibatkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556. 

Jejakfakta.com, Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka berinisial JH dalam dugaan korupsi pada kegiatan di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai 2020. 

JH diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya yang mengakibatkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556. 

Diketahui, sebelumnya Kejati Sulsel telah menetapkan empat tersangka, yakni ATL  selaku junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), MRU selaku Direktur Utama PT. Basista, AY mantan kepala PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan AP mantan Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo. 

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

"Hari ini tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka baru. Ada enam yang diperiksa dan dari enam saksi yang diperiksa telah ditemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan satu tersangka inisial JH," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, Selasa (28/11/2023). 

Disebutkan Jabal Nur bahwa tersangka JH selaku peminjam bendera PT. Basista Teamwork bersama-sama dengan Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat 

Dalam rekayasa yang sukses dijalankannya, Tersangka JH menerima dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan  anaknya berinisial BRS sebesar Rp. 4.621.000.000 

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

"Karena kegiatan proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka JH untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik," jelasnya 

Akibat perbuatan tersangka JH bersama tersangka AP, TY, ATL dan MRU telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.556 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing. 

Selanjutnya pihak Kejati Sulsel mengenakan tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. 

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

Selanjutnya dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru