Kejati Sulsel Seret Lima Tersangka Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Soetarmi: Masih Kejar Tersangka Baru
Para tersangka melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
Jejakfakta.com, Makassar -- Dugaan korupsi yang terjadi di lingkup PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada pengerjaan proyek tahun 2019 sampai tahun 2020 telah menyeret beberapa orang yang diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian Negara yang ditaksir mencapai 20 Miliar lebih.
Seperti diketahui, PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar merupakan usaha milik BUMN yang bergerak di bidang jasa.
Dalam perjalanan kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan lima tersangka, diantaranya ATL selaku junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), MRU selaku Direktur Utama PT. Basista, AY mantan kepala PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan AP mantan Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Terakhir JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork juga kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 28 November 2023 lalu.
Saat ini, Kejati Sulsel masih terus mendalami kasus tersebut. Dalam waktu dekat tidak menutup kembali akan terjadi penambahan tersangka baru.
“Masih ada yang kita kejar tapi tidak hadir. Yang jelas masih ada tersangka berikutnya,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada Jejakfakta.com, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Diketahui, dalam penetapan para tersangka, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan Negara mengalami kerugian.
Dalam praktik kasus ini, para tersangka melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat. Dengan kata lain, mengerjaan proyek yang diusulkan ke pusat itu sama sekali tak dikerjakan sebagaimana Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disusun.
Akibat para perbuatan tersangka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selanjutnya dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News