Jawab Berita Komplain Pelanggan PDAM Makassar, Indira: Hindari Menunggak Pembayaran

Direktur Umum PDAM Makassar Indira Mulyasari (jilbab hitam) saat turun ke lapangan mengecek layanan ke pelanggan.

"Iya, tagihan tunggakan dan bukti percakapan via chat WhatsApp dengan yang bersangkutan ada dikirimkan ke saya kalau memang benar pelanggan sudah berapa kali diingatkan untuk datang membayar akan tetapi hanya berjanji saja," kata Indira.

Makassar - Direktur Umum dan Pelayanan PDAM Kota Makassar Indira Mulyasari menyayangkan informasi yang menuding PDAM Makassar mencabut meteran pelanggan tanpa pemberitahuan lebih dulu.

“Saya pikir ini sangat naif karena tidak menyampaikan informasi sesuai dengan fakta yang ada," kata Indira dalam keterangan tertulis.

Baredar kabar dari media online yang menyebutkan ada pelanggan berinisial R mengaku keberatan dan sangat kecewa terhadap PDAM Kota Makassar karena instalasi dan meterannya dicabut tanpa pemberitahuan. 

Baca Juga : PDAM Makassar Jadi Rujukan, DPRD Wajo Pelajari Strategi Pengelolaan Air Bersih

Usut punya usut, kata Indira, pelanggan R ternyata ada tunggakan pembayaran dan sudah dilakukan penagihan langsung. Indira pun menunjukkan bukti tunggakannya.

"Iya, tagihan tunggakan dan bukti percakapan via chat WhatsApp dengan yang bersangkutan ada dikirimkan ke saya kalau memang benar pelanggan sudah berapa kali diingatkan untuk datang membayar akan tetapi hanya berjanji saja," kata Indira.

Bukti pemberitahuan tagihan pelanggan PDAM yang menunggak pembayaran dan meteran dicabut.

Baca Juga : PDAM Makassar Kebutan Koneksi Pipa Pongtiku, Plt Dirut Hamzah Ahmad Tinjau Pengerjaan hingga Larut Malam

Indira juga mengungkapkan bahwa semua prosedur atau SOP pelayanan telah dilaksanakan oleh petugasnya termasuk melakukan penagihan langsung dan komunikasi dengan pelanggan. 

"Tugas kami memberikan pelayanan yg terbaik, dan menjalankan tugas kami sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang berlaku," katanya.

Indira berharap kerja sama yang baik dari semua pelanggan agar tidak lagi menunggak pembayaran rekening air setiap bulan agar terhindar dari denda dan penutupan serta menghindari kejadian seperti ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru