Langgar RTH, Ratusan APK Caleg Ditertibkan DLH Makassar di Jalan Pengayoman dan Boulevard
Pemasangan baliho yang dilakukan peserta pemilu mengganggu estetika jalan kota dan merusak pohon.
Jejakfakta.com, Makassar -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon. Sepanjang jalan Boulevard dan Pengayoman ratusan poster yang diamankan dengan berbagai macam bentuk dan ukurannya.
Dalam pantauan Jejakfakta di lokasi, Rabu (20/12/2023), Tim DLH Makassar melakukan pencopotan APK yang terpasang di pepohonan sepanjang pinggir jalan. Lalu diangkut menggunakan mobil.
"Sudah dua truk ini, banyak sekali," ujar salah satu anggota DLH Makassar kepada jejakfakta saat dihampiri di Jalan Pengayoman, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga : Munafri Gowes Pantau Jumat Bersih, Gerak Cepat Instruksikan Pembersihan Kanal di Mamajang
Plt Kepala DLH Makassar, Ferdi Mochtar, mengatakan, pihaknya telah banyak mengamankan berbagai macam poster yang terpasang sepanjang pinggir jalan Pengayoman dan Boulevard. Termasuk APK para Caleg.
Nantinya baliho yang dicabut, kata Ferdi, itu akan diamankan dan di bawah ke posko Restocking RTH yang terletak di Jalan Kerung-kerung.
"Kalau di Boulevard ada sekitar 30 baliho, banner dan spanduk sekitar 100 lebih, di Pengayoman lebih banyak lagi," ujar Ferdi kepada Wartawan, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga : Pemkot Makassar Genjot Perubahan Pola Kelola Sampah, Camat-Lurah Diminta Siapkan Solusi per Wilayah
Setelah melakukan pembersihan untuk kedua jalan tersebut, kata Ferdi, pihaknya akan kembali melanjutkan besok di Jalan Hertasning dan Andi Djemma.
"Besok lanjut lagi sampai hari Jumat, Hertasning dan Andi Djemma. Untuk hari Jumat belum ditentukan lokasinya," jelasnya.
Baca Juga : Transformasi TPA Antang Dikebut, DLH Makassar Pacu Sistem Sanitary Landfill dan Energi Sampah
Menurutnya, pemasangan poster atau APK di pohon itu melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dengan begitu, pihaknya bertanggung atas APK yang melanggar meskipun tidak berada di 12 arus jalan terlarang yang telah ditetapkan KPU.
"Dasar kita sebenarnya ada untuk menertibkan semua APK, spanduk, banner dan baliho yang menempel di pohon penghijauan kota di luar dari yang 12 ruas jalan yang diatur oleh KPU, melalui imbauan yang kita sudah keluarkan sebelumnya," ujar Ferdi.
Sebelumnya, pemasangan APK dengan cara memaku pohon juga mendapat sorotan dari Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan. Rahmat Kottir, Kepala Departemen Eksternal Walhi Sulsel mengaku pemasangan baliho yang dilakukan peserta pemilu mengganggu estetika jalan kota dan merusak pohon.
Baca Juga : Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Caleg yang memasang baliho dimana-mana itu, juga mengganggu kecantikan kota,” kata Rahmat Kottir kepada Jejakfakta.com, Jumat (13/12/2023).
Pria yang akrab disapa Kottir itu, berpendapat bahwa caleg yang tidak punya kepedulian terhadap lingkungan tak kayak jadi wakil rakyat.
“Caleg kita ini jelas tidak ramah lingkungan. Jadi kalau kami melihat caleg seperti itu yang memasang baliho di pepohonan ini tidak layak menjadi wakil rakyat karena tidak ramah lingkungan tidak menghormati pohon,” tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News