Iklan Kampanye Baru Mulai 21 Januari 2024 dan Ini Syaratnya
Bagja menyampaikan, Bawaslu, Dewan Pers, KPI, dan KPU yang secara bersama-sama akan mengawasi iklan kampanye.
Jejakfakta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
Aturan iklan kampanye tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Bagja saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Riau, Sabtu (13/12/2023).
Baca Juga : MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat
Bagja menyampaikan, Bawaslu, Dewan Pers, KPI, dan KPU yang secara bersama-sama akan mengawasi iklan kampanye.
"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," katanya.
Terkait pelaksanaan kampanye, harus dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik
Apa jadinya jika tidak ada STTP Kampanye?
"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," tegas Bagja.
Sumber: Bawaslu RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News