Bawaslu Makassar Butuhkan 4.004 Pengawas TPS, 15 Syaratnya Bagi Pendaftar

Ilustrasi TPS Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho)

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 21-31 Desember 2023.

Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang disebar di 15 Panwaslu tingkat kecamatan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengatakan, akan menerima 4004 Pengawas TPS pada Pemilu 2024.

"Saat ini kami sementara mensosialisasikan mengenai timeline dan syarat perekrutan PTPS sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS pertanggal 21 Desember 2023)," ujar Gus Ahsan sapaan akrabnya, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Rancang Program “Ngabuburit Pengawasan” Selama Ramadan

Ahsan juga mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam hal menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi Pengawas TPS.

"Saya mengajak para warga masyarakat yang ingin menjadi pengawas pemilihan umum dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024, yang di mana pendaftaran ini dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya sepersen apapun," ungkapnya.

Syarat Pengawas TPS

Baca Juga : Bawaslu Makassar Gelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Diharapkan Menjangkau Masyarakat Luas

Berikut adalah daftar persyaratan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Adapun Tahapan Pembentukan Pengawas TPS Dalam Pemilu Serentak 2024:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 21-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas, 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024.
  • Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi, 10 Januari 2024
  • Tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024
  • Wawancara, 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman Calon Terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024
  • Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas, 24 Januari- 07 Februari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru