Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Pakai KTP, Bagaimana Caranya

Ilustrasi agen LPG. Per 1 Januari 2024, pemerintah mewajibkan pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) menggunakan NIK atau KTP. @Jejakfakta/ Ist.

Kategori penerima LPG 3 kg, pertama rumah tangga, kemudian usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Jejakfakta.com, Makassar -- Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) menggunakan NIK atau KTP.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan itu dilakukan agar penyaluran LPG itu lebih tepat sasaran.

Apalagi, kata Tutuka banyak temuan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg.

Baca Juga : Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Pengecer, Kebijakan Tergesa-gesa yang Merugikan Perempuan

"Penjualan atau konsumsi LPG non PSO itu makin lama makin mengecil, dan sebaliknya LPG PSO makin lama makin besar. Tahun ini PSO itu 8 juta ton. Kami semua untuk berpikir keras kenapa ini terjadi karena kita mendorong apa yang namanya oplosan di lapangan dan itu kami mengupayakan bisa tidak terjadi, jadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakatnya," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2024) dikutup detik.com.

Ada aturan yang menjadi landasan pemerintah mulai melalukan pembatasan ini. Selain itu, rencana penyaluran tepat sasaran ini juga telah direncanakan telah lama.

"Bahwa kita punya landasan dari jalur undang-undang dan sampai dengan urusan Dirjen jadi ini cukup dari yang paling mendasar. Kemudian ada peraturan pemerintah dan Peraturan Presiden dan Peraturan Keputusan Menteri yang melandasi pendistribusian ini," ucapnya.

Baca Juga : Pertamina Jamin Pasokan LPG 3 Kg di Sulawesi Kembali Normal, Warga Tak Perlu Khawatir

Ada beberapa kategori penerima LPG 3 kg, pertama rumah tangga, kemudian usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Kemudian, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menyebut ada 189 juta NIK di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini menjadi acuan penerima LPG 3 kg.

Kategori masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg antara lain nelayan sasaran, petani sasaran, usaha mikro, dan rumah tangga. Namun, sejauh ini tercatat baru 31,5 juta NIK yang terdaftar di pangkalan resmi Pertamina.

Baca Juga : APC Makassar Keberatan Pemerintah Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg: Bisa Matikan Pedagang Kecil

"Data dari P3KE ada 189 juta NIK. Itu yang disasar untuk bisa mendapatkan subsidi. Tapi kenyataannya, sampai dengan hari ini ada sekitar 31,5 juta NIK yang baru mendaftar," jelasnya.

Dari 31,5 juta NIK, baru 24,4 juta NIK yang masuk dalam P3KE, sementara 7,1 juta NIK masih di luar itu. Ia menyebut hal ini sudah dirapatkan dengan tim Pertamina untuk dilakukan verifikasi.

"Sementara dari 31,5 juta NIK itu yang termasuk di dalam 189 juta NIK baru 24,4 juta NIK," imbuhnya.

Baca Juga : Mulai 1 Februari 2025, Beli LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi Pertamina

"Sementara yang 7,1 juta NIK itu yang di luar 189 juta NIK. Tindak lanjutnya seperti apa? Kemarin kita sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, terhadap data yang 7,1 juta NIK sampai saat ini akan kita lakukan verifikasi, apakah ini benar-benar konsumen atau masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," tutupnya. (sumber: atr-detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru