Rakor Pemilu 2024, KPU Makassar Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

Ilustrasi KPU Makassar

LADK ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik.

Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Perseta pemilu 2024.

Rakor LADK yang di buka oleh Ketua KPU kota Makassar, Hambaliie juga menghadirkan seluruh komisioner KPU kota Makassar, Komisioner Bawaslu kota Makassar, dan pada LO dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Aula KPU Kota Makassar, Kamis (4/1/2024).

"Pelaporan dana kampanye ini adalah suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi. Olehnya itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini," tegas Hambalie dalam sambutanya.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Sementara itu, koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kota Makassar, Sri Wahyuningsih menuturkan bahwa LADK ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik terkait dana kampanye yang didapat dan digunakan selama proses kampanye pemilu 2024.

"Sebagaimana juga telah diatur dalam regulasi pemilu. Maka dari itu, pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap, untuk menghindari penumpukan pelaporan di masa akhir pelaporan dan juga kendala teknis lainnya terkait pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka," imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru