Dipolisikan Dugaan Penipuan Lahan Tambang di Morowali, Caleg DPRD Sinjai Lapor Balik

Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sinjai, Nursanti memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan kasus penipuan bisnis tambang di Morowali. @Jejakfakta/Samsir

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Jejakfakta.com, Makassar -- Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sinjai, Nursanti angkat bicara atas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang pengusaha asal Kabupaten Belitung, Junaidi.

Nusanti yang juga kader partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut membantah bahwa dirinya melakukan penipuan terhadap Junaidi. Disebutkan, uang senilai Rp 1 miliar yang diberikan Junaidi merupakan investasi yang dimasukkan ke dalam perusahaan miliknya.

Dengan kata lain, uang tersebut merupakan investasi kerjasama dalam mengelola tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Banjir Lumpur di Ussu Terulang, WALHI Sulsel Desak Tambang Nikel PT PUL Dihentikan

"Junaidi ini kan tambang di wilayah saya dan menginvestasikan uang, terus dia menambang, kan ada hasil, terus dia berhenti menambang, saya suruh dia jual dia tak mau jual karena kadarnya rendah," kata Nursanti kepada wartawan di Kota Makassar, Rabu (10/1/2024) siang.

Namun, kata Nursanti, proses bisnis yang dilakukannya itu mengalami kendala hingga akhirnya Junaidi meminta pertanggungjawaban Nursanti. Padahal, menurutnya, dalam proses bisnis mesti siap menanggung resiko yang terjadi.

"Tapi bentuk terakhirnya, dia (Junaidi) meminta ke saya ganti rugi bahwa saya yang harus tanggung semua ini dengan perjanjian itu. Saya bilang ok, tapi butuh waktu karena kita harus jual dulu ini hasil (tambang) termasuk nikel," bebernya.

Baca Juga : Angkat Potensi Daerah, Bupati Irwan Paparkan Kekuatan Luwu Timur di Hadapan Pangdam XIV Hasanuddin

Nursanti pun membantah keras soal tudingan dirinya melakukan penipuan. Ia mengungkapkan, perjanjian yang dilakukannya oleh Junaidi hanya sebatas kerja sama dalam bentuk investasi bukan utang piutang.

Ditegaskan kembali Nursanti, ia membantah keras keras soal tudingan yang dilayangkan padanya. Sebab, perjanjian yang dilakukannya dengan Junaidi hanya sebatas kerja sama dalam bisnis. Bukan sebagai utang piutang.

"Saya tidak terima bahwa seorang caleg Nasdem, apalagi partai saya dibawa-bawa bilang saya penipu, saya bukan penipu. Saya menambang dan kerjasama dengan Junaidi," ungkapnya.

Baca Juga : Sinergi Keamanan dan Pembangunan: Pangdam XIV/Hasanuddin Apresiasi Komitmen Luwu Timur

Bahkan disebutkan Nursanti, bisnis tambang yang mengalami kendala tersebut juga menimpa dirinya. Bukan hanya Junaidi.

Meski demikian, Ia telah melakukan beberapa langkah itikad baik untuk menyelesaikan apa yang dialami Junaidi. Termasuk menggantikan kerugian investasi yang dialami Junaidi.

"Kami berniat untuk menyelesaikan semua kerugiannya Junaidi tapi harus sabar, karena posisinya di sana, nikel yang kita produksi dari uang Junaidi masih ada (belum terjual)," bebernya.

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Nursanti juga mengungkapkan ada kejanggalan yang dirasakannya. Misalnya dalam dokumen surat peminjaman sementara yang diduga dipalsukan tandatangannya.

"Ada itu (dokumen) sebagai pinjaman sementara. Junaidi mengatakan itu tanda tangan saya, tapi itu bukan tanda tangan saya, saya tidak pernah bertanda tangan pernyataan itu," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan dua mobil jaminan yang dilakukan bersama Junaidi.

Baca Juga : Kisah Tragis Buruh Perempuan PT Huadi, Tiga Kali Keguguran karena Lembur 12 Jam

"Awalnya kan kerjasama, bahasanya kerjasama. Saya bilang pak kenapa ada mobil di cantumkan sebagai jaminan? dia (Junaidi) bilang formalitas saja, dia bilang untuk memperlihatkan istrinya saja," kata Nursanti.

Merespon apa yang dihadapinya saat ini, ia juga bakal menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas kasus yang dialaminya.

"Langkah selanjutnya, saya akan melapor balik termasuk pencemaran nama baik dan akan saya tindak lanjuti juga tanda tangan saya bahwa itu tidak benar tanda tangan saya. Pemalsuan dokumen," tandasnya

Diketahui sebelumnya, Seorang pengusaha asal Kabupaten Belitung, Junaidi (47), melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Sulsel. Dan yang terlapor adalah Nursanti.

Dalam keterangannya, Junaidi mengaku telah memberikan uang kurang lebih Rp 1 Miliar kepada Nursanti dengan harapan bakal dikembalikan dengan jumlah lebih.

Disebutkan, ia membangun komunikasi dengan Nursanti setelah mendapat ajakkan rekannya untuk melakukan investasi pertambangan. Dan pertambangan tersebut merupakan milik Nursanti yang ada di Kabupaten Morowali.

Dalam perjalanannya, ia menyebutkan, terjadi perjanjian pinjaman uang yang dilakukan dengan Nursanti pada November 2022 lalu.

"Awal mulanya ada pekerjaan tambang di Morowali, dia bilang dana 1 miliyar bisa menghasilkan Rp 3 miliyar, saya bilang kalau memang jelas yah kenapa tidak," ujar Junaidi kepada wartawan, Selasa kemarin.

Selain itu, Junaidi juga mengaku bahwa Nursanti menjaminkan dua mobil mewahnya untuk Junaidi.

"Saya pergi survei (lokasi tambang). Berhubung saya di luar (daerah) jaminan mobil itu tidak saya ambil tapi berbunyi dalam surat perjanjian itu mobil Marcy dan Alphard," ucap Junaidi

"Disitu berbunyi apabila dalam jangka satu bulan tidak membayar maka mobil ini jadi jaminan," bebernya.

Namun, karena merasa tidak mendapat kejelasan dari Nursanti, ia pun terpaksa membawah kasus tersebut ke rana hukum.

"Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada kepastian. Saya sudah sering menagih, sudah dijanji beberapa kali, tapi dipermainkan," ujaran

Sementara itu kuasa hukum Junaidi, Wandi, mengungkapkan kasus yang dilaporkannya itu belum mendapat kejelasan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Mereka berpedoman surat telegram Kapolri. Alasannya tidak bisa ditindak karena (terlapor) sedang nyaleg, karena terduga pelaku sedang ikut dalam kontestasi politik," ucap Wandi.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat dikonfirmasi Wartawan mengaku akan memeriksa laporan tersebut.

"Sebentar saya cek dulu, yang jelas itu kemarin ada petunjuk (prosedur) untuk (penaganan kasus) kalau sementara nyaleg yah," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru